
Samarindaa, Kaltimedia.com – Ketidakjelasan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 mendapat sorotan tajam dari Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Agusriansyah Ridwan. Ia menilai pemerintah pusat lamban dalam memastikan regulasi baru terkait pengupahan, sehingga daerah tak memiliki pijakan hukum untuk menetapkan UMP tahun depan.
Biasanya, penetapan UMP diumumkan setiap 21 November. Namun tahun ini, jadwal tersebut tidak dapat dipenuhi. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengumumkan bahwa pemerintah masih menyelesaikan aturan baru berupa Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pengupahan, menggantikan PP Nomor 51 Tahun 2023.
Ketiadaan regulasi tersebut membuat provinsi di seluruh Indonesia, termasuk Kaltim, tidak dapat mengambil keputusan apa pun terkait UMP 2026. Situasi ini menimbulkan kecemasan, baik di kalangan pekerja maupun dunia usaha yang memerlukan kepastian untuk menyusun anggaran serta proyeksi ekonomi.
Agusriansyah menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk ketidaksiapan pemerintah pusat.
“Setiap tahun penetapan UMP dilakukan pada November sebagai bentuk kepastian bagi perusahaan dan perlindungan bagi pekerja. Tahun ini, tanpa regulasi, daerah dibuat menunggu,” ujarnya, Sabtu (22/11/2025).
Ia menegaskan bahwa Kaltim membutuhkan kejelasan lebih cepat mengingat struktur ekonomi daerah yang unik, dipengaruhi inflasi, Kebutuhan Hidup Layak (KHL), hingga dinamika pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
Agusriansyah mendorong agar pemerintah pusat segera merilis aturan transisi atau rumusan formula upah baru yang bisa dijadikan pedoman. Ia juga meminta Disnakertrans Kaltim mempercepat koordinasi dengan Kemenaker untuk memastikan proses penetapan upah tidak semakin berlarut-larut.
Selain itu, ia menyoroti rencana pemerintah memperkuat peran Dewan Pengupahan daerah. Menurutnya, langkah itu baik, namun harus dibarengi parameter nasional yang jelas agar tidak terjadi perbedaan penafsiran antar provinsi.
“Dewan Pengupahan Kaltim harus mengawal data KHL, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi secara akurat. Itu yang menjadi basis objektif dalam perhitungan UMP,” jelasnya.
Terkait proyeksi kenaikan UMP 2026, Agusriansyah menyebut kebutuhan penyesuaian upah makin mendesak di tengah meningkatnya biaya hidup, terutama akibat aktivitas pembangunan IKN. Sebelumnya, kelompok pekerja mengusulkan kenaikan di atas 6,5 persen.
“Ekonomi Kaltim cukup stabil, tetapi beban hidup masyarakat meningkat. Kenaikan upah yang layak diperlukan untuk menjaga daya beli,” tegasnya.
Agusriansyah memastikan Komisi IV DPRD Kaltim akan mengawal proses ini secara ketat untuk memastikan kebijakan upah tetap transparan, berpihak pada pekerja, serta tetap realistis bagi keberlanjutan dunia usaha.
“Prinsip kami sederhana: UMP harus mencerminkan kondisi ekonomi daerah dan kebutuhan riil masyarakat,” pungkasnya. (Rfh)
Editor: Ang



