
Samarinda, Kaltimedia.com – Komisi II DPRD Kalimantan Timur meminta tambahan waktu satu bulan untuk merampungkan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni PT Migas Mandiri Pratama (MMP) serta PT Jamkrida.
Penambahan masa kerja ini dianggap penting untuk memastikan seluruh ketentuan dalam rancangan aturan tersebut tersusun lebih sempurna.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecelle, mengungkapkan bahwa proses pembahasan sempat berjalan lebih lambat dari rencana awal karena terdapat satu pasal strategis yang harus dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Konsultasi tersebut diperlukan agar regulasi yang disusun selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.
“Ini yang membuat progres kami sedikit terhambat. Konsultasi ke Kemendagri wajib dil akukan supaya aturan yang dihasilkan berjalan searah dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Sabaruddin, Selasa (18/11/2025).
Ia menambahkan bahwa dalam Rapat Paripurna pada Senin (17/11/2025), Komisi II secara resmi mengajukan perpanjangan masa kerja. Hal ini dilakukan agar penyempurnaan aturan dapat terdokumentasi secara administratif sebelum memasuki akhir tahun. Meski begitu, Sabaruddin memastikan pembahasan substansi Raperda secara umum sudah mencapai tahap akhir.
“Hampir semua materi sudah selesai. Hanya beberapa klausul yang masih butuh pendalaman dan konfirmasi tambahan. Idealnya memang diikuti uji publik, tetapi untuk Raperda ini tidak diperlukan karena ruang lingkupnya lebih bersifat internal,” ujarnya.
Sabaruddin menjelaskan bahwa uji publik menjadi kewajiban hanya jika substansi Raperda mempunyai dampak luas bagi masyarakat atau melibatkan pihak ketiga secara signifikan. Sementara dua Raperda yang saat ini disusun lebih difokuskan pada pengaturan internal BUMD di lingkungan Pemprov Kaltim.
Adapun pasal-pasal yang masih disempurnakan berkaitan dengan penguatan tata kelola perusahaan daerah serta peningkatan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Beberapa ketentuan mengenai mekanisme setoran dari sektor migas, batu bara, hingga aturan pelaksanaan Participating Interest (PI) 10 persen juga turut masuk dalam proses finalisasi.
“Beberapa ketentuan terkait pengelolaan perusahaan daerah harus dimatangkan lagi agar implementasinya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegasnya. (Rfh)
Editor: Ang



