Laksanakan Amanat Permendagri, Pemkot Balikpapan Terima SPU dari Delapan Pengembang Perumahan

PENYERAHAN PSU – Pemerintah Kota Balikpapan menerima penyerahan Sarana dan Utilitas Umum (PSU) dari delapan pengembang perumahan sebagai bagian dari pelaksanaan amanat Permendagri No. 9 Tahun 2009 dan Perda Kota Balikpapan No. 5 Tahun 2013.

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan menerima penyerahan Sarana dan Utilitas Umum (PSU) dari delapan pengembang perumahan sebagai bagian dari pelaksanaan amanat Permendagri No. 9 Tahun 2009 dan Perda Kota Balikpapan No. 5 Tahun 2013. Penyerahan ini menandai proses pelepasan hak atas fasilitas umum yang sebelumnya dikelola pengembang, dan kini secara legal tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan, Rafiuddin, menyampaikan bahwa penyerahan fasum merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi sekaligus komitmen pengembang dalam mendukung kenyamanan dan keselamatan warga yang tinggal di kawasan perumahan.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Balikpapan Regency dan Sepinggan Pratama. Harapan kami, perumahan lainnya juga dapat segera mengikuti, karena dengan penyerahan fasum ini banyak manfaat yang akan dirasakan oleh warga,” ujar Rafi di Balikpapan, Sabtu.

Selai Balikpapan Regency dan Sepinggan Pratama, juga menyerahkan fasum Perumahan Grand City, Pesona Bukit Batuah, Citra City, Bukit Damai Indah, Ciputra, dan Green Village. Fasum yang diserahkan mencakup jalan lingkungan, drainase, lahan ruang terbuka, hingga area fasilitas sosial.

Balikpapan Regency menyerahkan fasum dari tiga cluster yang mencakup enam RT. Sementara Sepinggan Pratama menyerahkan hampir seluruh blok di kawasan tersebut, menjadikannya salah satu pengembang yang paling progresif dalam menuntaskan kewajiban penyerahan fasum kepada pemerintah daerah.

Rafi menjelaskan bahwa setelah fasum tercatat sebagai aset pemerintah, kawasan perumahan tersebut akan lebih mudah mendapatkan dukungan pembangunan maupun perawatan dari OPD terkait. Hal ini mencakup peningkatan kualitas jalan, pembangunan maupun perbaikan drainase, hingga pemasangan penerangan jalan umum (PJU) yang selama ini menjadi kebutuhan mendesak di sejumlah kompleks perumahan.

“Kalau sudah menjadi aset pemerintah, tentu akan lebih mudah untuk mendapatkan bantuan maupun perhatian. Ini sangat membantu dalam penyelesaian masalah yang dihadapi masyarakat di lingkungan perumahan,” jelasnya.

Dia juga menyoroti karakteristik wilayah Balikpapan yang unik, di mana sekitar 80 persen areanya merupakan kawasan perumahan yang dikelola berbagai pengembang. Dengan komposisi seperti itu, penyerahan fasum menjadi langkah strategis untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan memaksimalkan pelayanan publik di tingkat kelurahan.

Pemerintah berharap, dengan penyerahan fasum ini, koordinasi antara pemerintah, masyarakat, dan pengembang semakin solid. Sinergi tersebut diyakini mampu menciptakan lingkungan perumahan yang tertata, aman, dan layak huni. (adv/pry)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *