UPTD Metrologi Balikpapan Perkuat Pengawasan Timbangan dan Takaran di SPBU serta Pasar

PERKUAT PENGAWASAN – Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Kota Balikpapan memperkuat pengawasan alat ukur, takaran, dan timbangan yang digunakan dalam transaksi perdagangan, terutama di pasar tradisional dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

BALIKPAPAN – Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Kota Balikpapan memperkuat pengawasan alat ukur, takaran, dan timbangan yang digunakan dalam transaksi perdagangan, terutama di pasar tradisional dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Kepala UPTD Metrologi Dinas Perdagangan Balikpapan, Abdurrahman, mengatakan pihaknya melayani tera dan tera ulang terhadap alat ukur, takaran, timbangan, dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan masyarakat dan pelaku usaha. Termasuk perlengkapan dari alat ukur, takaran, atau timbangan antara lain anak timbangan dengan berbagai macam bobotnya.

“Mulai dari timbangan pedagang, meteran kain, pompa ukur BBM, hingga mobil tangki, semua harus ditera ulang secara berkala,” jelas Abdurrahman.

Pada mobil tangki yang diukur adalah volume atau daya tampung dari tangki yang dibawa mobil tersebut, apakah sesuai dengan angka yang tertulis di tangki itu, semisal 5.000 liter, atau tidak.

Abdurrahman menegaskan, tera ulang merupakan kewajiban hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Kegiatan ini bertujuan memastikan keakuratan alat ukur agar tidak merugikan konsumen maupun pelaku usaha.

Salah satu program yang dijalankan secara rutin adalah sidang tera ulang di pasar-pasar seperti Klandasan, Sepinggan, dan Pandansari. Petugas membuka layanan selama dua hari untuk memudahkan pedagang menyesuaikan timbangan mereka.

UPTD Metrologi juga mengawasi Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), yaitu produk yang dikemas dan dijual dengan label kuantitas tertentu seperti berat, volume, atau jumlah satuan. Petugas melakukan uji sampling dan verifikasi isi bersih, memeriksa keakuratan label, serta mendampingi pelaku usaha agar pengemasan sesuai standar.

Produk yang termasuk BDKT antara lain makanan dan minuman kemasan, sabun, deterjen, serta berbagai produk barang kebutuhan rumah tangga lainnya. Pengawasan ini bertujuan memastikan isi produk sesuai dengan informasi pada kemasan, sehingga konsumen tidak dirugikan oleh takaran yang meleset.

“Setiap transaksi harus berlangsung akurat dan sesuai aturan. Itu yang kami jaga setiap hari,” kata Abdurrahman. (adv/pry)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *