
Yogyakarta, Kaltimedia.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sudah mengantongi Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) dapat menghadapi tuntutan hukum apabila terjadi kasus keracunan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Peringatan tersebut disampaikan oleh Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Letjen (Purn) Dadang Hendrayudha, usai melakukan koordinasi pelaksanaan MBG bersama Pemerintah Kota Yogyakarta, DIY.
“Saya pesan sama Pak Wali, kepala dinas, begitu ini (SLHS) dikeluarkan, ada kejadian (keracunan pangan), itu bisa dituntut. Jadi kita saling menjaga,” ujar Dadang di Balai Kota Yogyakarta, Kamis (6/11/2025).
Dadang menekankan pentingnya kehati-hatian pemerintah daerah dalam menerbitkan SLHS. Ia mengingatkan bahwa sertifikat tersebut harus melalui proses pemeriksaan ketat, mulai dari kebersihan dapur, ketersediaan fasilitas seperti IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah), hingga kelayakan peralatan memasak.
“Tolong jangan gampang-gampang untuk mengeluarkan SLHS, karena ada prosedur yang harus dilalui. Dapurnya harus seperti ini, harus ada IPAL dan sebagainya. Ini semua untuk kebaikan kita bersama,” tegasnya.
“SLHS tidak bisa ujug-ujug diberikan. Harus ada proses, kunjungan, dan penilaian apakah syaratnya sudah terpenuhi.”
Hingga saat ini, dari total 42 SPPG di Kota Yogyakarta, sudah 24 dapur yang beroperasi. Dadang meminta dinas kesehatan mempercepat penjadwalan verifikasi agar setiap dapur yang beroperasi benar-benar aman dan tersertifikasi.
Selain itu, BGN bersama SPPG telah menyusun tata kelola baru sebagai bagian dari evaluasi program unggulan Presiden Prabowo Subianto ini. Beberapa di antaranya meliputi:
- Penggunaan air galon untuk menghindari kontaminasi Entamoeba coli.
- Pemakaian bahan pangan berkualitas.
- Pengurangan beban kapasitas harian SPPG.
- Pengaturan ulang pola memasak.
- Penyesuaian waktu distribusi makanan ke peserta program.
Dadang mengajak seluruh pihak—pemerintah daerah, BGN, dan pengelola dapur MBG—untuk berperan aktif menjaga keamanan makanan agar insiden keracunan tidak terjadi.
“Sehingga nanti begitu dikeluarkan SLHS, sudah tidak ada lagi kejadian-kejadian,” harapnya.
Peringatan ini sekaligus menegaskan pentingnya implementasi standar keselamatan pangan dalam penyelenggaraan MBG demi memastikan keamanan seluruh penerima manfaat, terutama anak-anak sekolah. (Ang)



