Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Akan Lanjutkan Skema Burden Sharing dengan BI

Gambar saat ini: Foto: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Sumber: Istimewa.
Foto: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan enggan melanjutkan kebijakan burden sharing atau pembagian beban bunga utang Surat Berharga Negara (SBN) antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI).

Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto pun tidak pernah meminta penerapan skema tersebut.

“Saya semaksimal mungkin tidak akan memakai burden sharing itu,” ujar Purbaya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia INDEF, di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Purbaya menilai skema burden sharing berpotensi mengaburkan batas antara kebijakan fiskal dan moneter. Ia menegaskan bahwa BI sebagai bank sentral harus tetap independen dari intervensi politik maupun kebijakan pemerintah.

“BI dipisahkan dari pemerintah agar berdiri sebagai bank sentral independen. Dengan begitu, politik dan pergantian pemerintahan tidak akan memengaruhi kebijakan bank sentral yang berdampak jangka panjang,” katanya.

Meski demikian, Menkeu mengakui skema tersebut bisa diterapkan dalam situasi krisis tertentu. Namun, tetap harus ada pembatasan jelas agar tidak terjadi tumpang tindih antara kebijakan fiskal dan moneter.

“Biarkan moneter di pihak moneter, jalan sendiri sesuai dengan pakemnya. Saya akan jalan dengan pakem-pakem fiskal,” tegasnya.

Sebelumnya, pada September 2025, Kemenkeu dan BI sempat mengumumkan rencana penerapan burden sharing untuk SBN yang diterbitkan guna membiayai program Perumahan Rakyat dan Kopdes Merah Putih.

Skema tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama (KB) tentang Tambahan Bunga dalam Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah Mewujudkan Asta Cita Terkait Ekonomi Kerakyatan.

Dalam kesepakatan itu, beban bunga dibagi rata antara Kemenkeu dan BI berdasarkan realisasi anggaran program setelah dikurangi imbal hasil dari penempatan dana pemerintah di lembaga keuangan domestik.

“Kesepakatan ini mulai berlaku tahun 2025 sampai dengan berakhirnya program pemerintah tersebut,” tulis pernyataan bersama Kemenkeu dan BI pada (8/9).

Pelaksanaan burden sharing dilakukan dalam bentuk pemberian tambahan bunga terhadap rekening pemerintah yang ada di BI, dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.

Kemenkeu dan BI saat itu menegaskan bahwa kebijakan tersebut disusun secara hati-hati untuk menjaga stabilitas ekonomi sekaligus mendorong pertumbuhan berkelanjutan.

Namun kini, dengan sikap tegas Menkeu Purbaya, arah kebijakan fiskal Indonesia dipastikan akan berjalan secara mandiri tanpa skema pembagian beban dengan BI, kecuali dalam kondisi luar biasa seperti krisis ekonomi. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *