
Garut, Kaltimedia.com – Lima ibu hamil korban kasus pelecehan seksual oleh dokter kandungan seorang Dokter di Garut, Jawa Barat, menerima restitusi atau ganti rugi senilai total Rp106 juta. Pembayaran dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Garut yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan keterangan Humas Pengadilan Negeri (PN) Garut, Andre Trisandy, majelis menyatakan tersangka terbukti melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), sesuai dengan Pasal 6 C, Jo Pasal B, E dan I, UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
“Sebagaimana telah kita ketahui, bahwa dari tuntutan 7 tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar restitusi, diputus 5 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, dan membayar restitusi Rp 106 juta,” kata Andre kepada wartawan.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Anton Prijanto mengatakan restitusi tersebut telah diserahkan oleh terpidana usai putusan pengadilan dengan Nomor 195/Pid.Sus/2025/PN.Grt pada 2 Oktober 2025.
Menurutnya, nilai restitusi berbeda untuk setiap korban sesuai hasil penilaian LPSK.
“Restitusi telah dibayarkan oleh terpidana usai putusan Pengadilan Negeri Garut. LPSK memastikan setiap korban mendapatkan haknya sesuai ketentuan,” ujar Anton di Kejaksaan Negeri Garut, Selasa (28/10/2025), dikutip dari detikjabar.
Rincian restitusi yang diterima korban yaitu korban 1 sebesar Rp14,8 juta, korban 2 Rp19,6 juta, korban 3 Rp30,7 juta, korban 4 Rp12,3 juta, dan korban 5 Rp28,7 juta.
Dana tersebut mencakup kerugian ekonomi serta penderitaan psikologis akibat kejahatan yang dilakukan pelaku.
Anton menuturkan, LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari para korban sejak April 2025. Selain bantuan hukum dan pendampingan psikologis, para korban juga mengajukan restitusi atas kerugian yang dialami.
“Nilai restitusi mencakup kehilangan kekayaan dan penderitaan akibat tindak pidana,” katanya.
Selanjutnya, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut Jaya P. Sitompul menambahkan, jumlah restitusi dalam kasus ini tergolong tinggi dibandingkan perkara kekerasan seksual lainnya.
“Nominal tersebut sepenuhnya mengacu pada putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Garut,” ujarnya.
Kasus pelecehan oleh Dokter cabul ini mencuat setelah video aksinya viral pada April 2025. Dalam video itu, pelaku kedapatan melakukan tindakan tak senonoh saat pemeriksaan ultrasonografi (USG) terhadap pasien.
Rekaman tersebut memicu kemarahan publik hingga akhirnya pelaku dijatuhi hukuman penjara dan diwajibkan membayar restitusi kepada para korban. (AS)
(Sumber: CNN Indonesia, DetikJabar)





