KPK Periksa Mantan Dirjen Binwasnaker Terkait Dugaan Korupsi Sertifikasi K3 di Kemnaker

Gambar saat ini: Foto: Ilustrasi penerapan K3. Sumber: Istimewa.
Foto: Ilustrasi penerapan K3. Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Haiyani Rumondang, pada Jumat (10/10/2025).

Haiyani diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker, yang turut menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menelusuri pengetahuan Haiyani terkait adanya dugaan penerimaan uang dari pihak Perusahaan Jasa K3 (PJK3).

“Penyidik juga mendalami pengetahuan saksi terkait penerimaan uang dari pihak PJK3,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (13/10/2025).

Selain Haiyani, penyidik juga memeriksa Subkoordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3, Nila Pratiwi Ichsan, untuk mengklarifikasi proses penerbitan sertifikat K3 dan mekanisme kerja sama dengan pihak swasta.

Dalam pengumuman 11 tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu, KPK menyebut Haiyani termasuk salah satu pihak yang menerima aliran dana, meski status hukumnya belum dinaikkan menjadi tersangka.

11 Tersangka dan Dugaan Pemerasan Rp81 Miliar

Sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, di antaranya:

  • Immanuel Ebenezer (mantan Wamenaker).
  • Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja).
  • Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3).
  • Anita Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja).
  • Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemnaker).
  • Fahrurozi (Direktur Binwasnaker dan K3).
  • Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan).
  • Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator).
  • Supriadi (Koordinator).
  • Dua pihak dari PT KEM Indonesia, yaitu Temurila dan Miki Mahfud.

PT KEM Indonesia disebut menjadi perpanjangan tangan Kemnaker dalam memungut uang dari PJK3, yang kemudian disetorkan kembali ke sejumlah pejabat Kemnaker.

“Perusahaan tersebut bertindak sebagai pihak ketiga yang menyalurkan dana hasil pemerasan kepada pejabat di Kemnaker,” terang Budi.

Menurut KPK, total dugaan uang hasil pemerasan mencapai Rp81 miliar. Dari jumlah itu, Irvian Bobby disebut menerima Rp69 miliar, sementara Immanuel Ebenezer diduga menerima Rp3 miliar.

Dana tersebut dikumpulkan dari para penyelenggara sertifikasi K3 dan perusahaan jasa terkait, yang pada akhirnya merugikan buruh dan dunia usaha karena menambah biaya administrasi secara ilegal. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *