
Jakarta, Kaltimedia.com – Polri mengadakan dialog publik di PTIK, Jakarta Selatan, pada Senin (29/9/2025), dengan mengundang berbagai koalisi masyarakat sipil. Acara ini berfokus pada pembahasan hak dan kewajiban dalam penyampaian pendapat di muka umum serta tanggung jawab hukum terkait tindakan anarkis.
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa kegiatan ini adalah wujud komitmen Polri terhadap keterbukaan. “Dari awal Pak Kapolri memerintahkan kepada kami semua bahwa organisasi polisi ini adalah organisasi yang terbuka. Organisasi yang harus mendengarkan semua saran, masukan, kritik dari semua komponen bangsa,” ujar Dedi, Selasa (30/9/2025).
Menurutnya, kritik dari masyarakat merupakan bentuk kepedulian. “Di tengah supremasi sipil, siapa penjaga demokrasi, siapa penjaga HAM, harus polisi yang baik. Supremasi sipil tidak ada lain, penjaganya harus polisi,” tambahnya.
Peserta yang hadir dalam acara ini meliputi pejabat utama Mabes Polri, Kapolda, Kapolres, dan Kapolsek, baik secara langsung maupun virtual. Koalisi masyarakat sipil yang diundang di antaranya Kompolnas, PBHI, Pengajar STF Driyakara, Amnesty Internasional Indonesia, Rocky Gerung, Imparsial, Kontras, YLBHI, Centra Initiatif, dan ICJR.
Dedi meminta seluruh jajaran Polri mencatat masukan yang diberikan untuk perbaikan institusi. “Ya besar harapan Bapak Kapolri apa yang menjadi masukan, kritikan ini tolong dicatat oleh seluruh PJU utama, para Kapolda yang hadir secara langsung maupun hadir secara virtual. Ini sebagai catatan yang sangat berharga bagi perbaikan Polri ke depan,” kata Dedi.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Badan Centra Inisiatif, Al Araf, menyoroti pentingnya “demonstration friendly” bagi Polri.
Ia menekankan agar Polri menjamin hak asasi para demonstran untuk menyampaikan pendapat secara damai. Al Araf juga berharap dibentuknya tim pencari fakta independen (TGPF) untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas penjarahan atau tindakan kriminal dalam aksi unjuk rasa. (Ang)



