
Jakarta, Kaltimedia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) yang mengatur syarat pendidikan minimal calon anggota Polri.
Dalam amar putusan yang dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK, Rabu (17/9/2025), Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan dengan Nomor Perkara 133/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, para pemohon atas nama Leon Maulana Mirza Pasha dan Zidane Azharian Kemalpasha dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan tersebut.
“Meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan, namun karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan lebih lanjut,” jelas Enny.
Pasal 21 ayat (1) huruf d UU Polri sendiri mengatur bahwa calon anggota Polri wajib memiliki latar belakang pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Para pemohon menilai aturan tersebut sudah tidak relevan dengan kompleksitas tugas kepolisian saat ini. Menurut mereka, lulusan SMA tidak dibekali kerangka berpikir yuridis maupun pemahaman sistematis mengenai hukum.
Kuasa hukum pemohon, Ratu Eka Shaira, menyatakan syarat minimal SMA berpotensi mengabaikan korelasi penting antara pendidikan dengan kompetensi substantif yang dibutuhkan polisi modern.
“Artinya, persyaratan pendidikan minimal SMA sulit memastikan kompetensi yang diperlukan dalam menjalankan tugas kepolisian yang begitu kompleks,” ujar Ratu Eka dalam persidangan pada 13 Agustus 2025.
Para pemohon berpendapat, fungsi kepolisian saat ini tidak hanya bersifat fisik dan administratif, tetapi juga menuntut penguasaan keilmuan yang lebih khusus, seperti hukum, kriminologi, psikologi, sosiologi, teknologi informasi, hingga komunikasi publik.
Mereka menilai aparat kepolisian adalah bagian dari penegak hukum (catur wangsa) sehingga seharusnya memiliki standar akademik setara dengan profesi hukum lain. Jika syarat pendidikan minimal SMA tetap dipertahankan, menurut mereka, hal ini berpotensi bertentangan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.
Meski demikian, MK menegaskan tidak akan masuk ke pokok permohonan karena persoalan kedudukan hukum pemohon tidak terpenuhi. Dengan demikian, ketentuan syarat pendidikan minimal SMA bagi calon anggota Polri sebagaimana diatur dalam UU Polri tetap berlaku. (Ang)





