
Jakarta, Kaltimedia.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran yang berisi imbauan kepada seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk mengevaluasi kembali kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Hal ini disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
“Pak Menteri sudah mengeluarkan surat edaran mengimbau untuk melakukan evaluasi lagi,” ujar Bima.
Menurut Bima, imbauan tersebut menjadi pengingat agar pemda dalam membuat kebijakan senantiasa berpihak pada rakyat. Ia mencatat ada 104 daerah yang menaikkan PBB P2, dengan 20 daerah di antaranya menaikkan tarif lebih dari 100 persen.
“Kami yakin akan ada proses evaluasi menyeluruh agar pemda tidak mengeluarkan kebijakan yang bisa memberatkan rakyat, sekaligus tetap menghitung potensi pendapatan fiskalnya,” jelasnya.
Surat edaran ini tak lepas dari buntut unjuk rasa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menolak kebijakan Bupati Pati Sudewo yang menaikkan PBB P2 hingga 250 persen. Aksi yang berlangsung pada 13 Agustus 2025 itu berujung ricuh dan menyebabkan warga serta aparat terluka.
Menanggapi hal tersebut, DPRD Pati telah membentuk panitia khusus (pansus) untuk memproses pemakzulan Bupati Sudewo.
Bima juga mengungkapkan bahwa Mendagri sudah melayangkan surat teguran kepada Sudewo.
“Teguran sudah diberikan oleh Pak Menteri. Itu yang kemudian mendorong perubahan kebijakan di sana. Pak Bupati akhirnya meralat kebijakannya,” tutur Bima.
Sementara itu, beredar informasi di media sosial soal rencana aksi lanjutan yang akan digelar Aliansi Masyarakat Pati pada 25 Agustus mendatang, dengan tuntutan utama mendesak Bupati Sudewo mundur dari jabatannya. (Ang)



