
Tanggerang, Kaltimedia.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menonaktifkan seorang wakil kepala sekolah SMP Negeri 23 Kota Tangerang berinisial SY yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi awal bersama pihak sekolah dan instansi terkait.
“Gurunya sudah dipanggil dan dinonaktifkan dari SMPN 23 sambil menunggu kejelasan hukum. Karena sudah dilaporkan ke pihak kepolisian, kita tunggu hasil hukumnya agar jelas kondisinya antara pelapor dan terlapor,” ujar Jamaluddin, Jumat (15/8/2025).
Ia menegaskan, jika dugaan terbukti, status kepegawaian pelaku akan diproses sesuai aturan, termasuk kemungkinan pemecatan.
Sementara itu, Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang Tito Chairil Yustiadi memastikan pendampingan penuh terhadap korban dan keluarganya.
“Kami dampingi dari pembuatan laporan polisi, visum, hingga konseling berkelanjutan. Pemkot juga akan menggelar sosialisasi dan pembinaan terkait pencegahan kekerasan seksual di SMPN 23,” kata Tito.
Kuasa hukum korban, Tiara Nasution, menyebut dugaan pelecehan terjadi tiga kali pada Mei 2025. Menurutnya, korban tidak mampu melawan karena merasa takut.
“Pelaku adalah wakil kepala sekolah berinisial SY. Kami minta DPRD Kota Tangerang ikut mengawal agar pelaku tidak lolos dari jerat hukum,” tegas Tiara, Selasa (12/8/2025).
Laporan resmi kasus ini disampaikan ke polisi pada 25 Juni 2025. Dalam audiensi dengan DPRD, Tiara meminta Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang Arief Wibowo memastikan proses hukum berjalan transparan.
Pihak sekolah melalui Humas SMPN 23, Sri Mulyani, membenarkan SY pernah mengajar di sekolah tersebut, namun sejak Juli 2025 sudah tidak aktif.
“Kasusnya sudah ditangani kepolisian. Jika dipanggil menjadi saksi, kami siap bekerja sama,” ujarnya, Kamis (14/8/2025).
Kasus ini menuai sorotan publik lantaran terjadi tak lama setelah Pemkot Tangerang menerima Penghargaan Kota Layak Anak (KLA) Peringkat Nindya 2025 dari Kementerian PPPA.
Aktivis perlindungan anak dari Rights, Anita Melodina, menilai kasus tersebut mencoreng wajah pendidikan.
“Sekolah harus jadi benteng terakhir yang melindungi anak-anak. Kalau benteng ini jebol, berarti ada yang salah besar dalam sistem,” ujarnya.
Anita menegaskan pelecehan di sekolah tidak bisa dilihat sekadar kesalahan individu, melainkan mencerminkan lemahnya pengawasan dan perlindungan anak.
“Kalau keamanan anak saja tidak bisa dijamin, untuk apa kita menyebutnya tempat pendidikan?” pungkasnya. (Ang)





