KPK Berencana Panggil Bupati Pati Sudewo Terkait Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api

DIDUGA KORUPSI – Bupati Pati Sudewo diduga menerima aliran commitment fee terkait kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta di Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sumber foto: PPID Kabupaten Pati

JAKARTA – Bupati Pati, Sudewo diduga menerima aliran commitment fee terkait kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta di Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). “Benar saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran komitmen fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta yang kemarin kita sampaikan terkait dengan update penahanan salah satu tersangkanya saudara R (Risna Sutriyanto),” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo.

Budi mengatakan, penyidik akan mendalami informasi terkait dugaan penerimaan suap tersebut dalam proses penyidikan terhadap Bupati Pati tersebut. “Tentu dari informasi ini penyidik akan mendalami, dan tentu kami akan update proses penyidikan terkait dengan saudara SDW ini seperti apa,” ujar dia dikutip dari Kompas.com, Rabu (13/8/2025).

Bahkan organisasi anti rasuah itu kemungkinan memanggil sang bupati terkait kasus itu. “Jika memang memerlukan keterangan dari yang bersangkutan, tentu akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan tersebut,” ucap dia.

Sebelumnya, KPK menyita uang sekitar Rp3 miliar dari anggota DPR bernama Sudewo dalam penanganan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub. Fakta tersebut terungkap saat Sudewo diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap proyek DJKA di Pengadilan Tipikor Semarang, 9 November 2023. Dalam sidang tersebut, awalnya jaksa penuntut umum menunjukkan barang bukti berupa foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.

Menurut Sudewo, uang yang disita oleh KPK tersebut merupakan gaji yang diperolehnya sebagai anggota DPR dan uang hasil usaha. “Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam bentuk tunai,” kata Sudewo dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Gatot Sarwadi pada Kamis. Dalam kesaksiannya, Sudewo membantah telah menerima uang atas proyek pembangunan jalur KA antara Stasiun Solo Balapan-Kalioso yang dikerjakan oleh PT Istana Putra Agung. (pry)


Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *