
Jakarta, Kaltimedia.com — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk memberikan sanksi tegas terhadap aparat kepolisian yang terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika, tanpa pandang bulu.
Pernyataan ini disampaikan menyusul penangkapan Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan, Iptu SH, bersama tiga anggotanya yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan sabu di wilayah Kalimantan Utara.
“Sejak awal kami selalu konsisten. Jika terbukti melanggar, maka akan diproses, dipecat, dan dipidanakan. Itu sudah jelas, dan tetap berlaku sampai sekarang,” tegas Jenderal Sigit kepada wartawan, Kamis malam (10/7/2025).
Sebelumnya, tim dari Bareskrim Polri menangkap keempat oknum polisi tersebut pada Rabu (9/7). Mereka langsung dibawa ke Divisi Propam Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Konfirmasi mengenai penangkapan itu disampaikan langsung oleh Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Ia menyebut bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya bersih-bersih internal kepolisian terhadap keterlibatan anggotanya dalam peredaran narkotika.
“Ini bentuk komitmen kami dalam memerangi narkoba. Kalau pelakunya anggota Polri, maka sanksinya akan lebih keras,” ujar Brigjen Eko. Namun, ia belum mengungkapkan secara rinci mengenai status hukum maupun kronologi dari kasus tersebut.
Ia pun menegaskan, tidak akan ada toleransi bagi anggota yang berani bermain-main dengan narkoba.
“Tunggu saja waktunya. Siapa pun yang masih berani terlibat, pasti akan kami tindak,” tegasnya.
Penindakan ini menjadi bukti nyata dari komitmen Polri untuk menjaga integritas institusi, serta memberikan efek jera bagi siapapun yang menyalahgunakan wewenang, apalagi dalam perkara serius seperti narkotika yang berdampak luas pada masyarakat. (Ang)





