Pemkot Balikpapan Belum Terapkan WFA untuk ASN, Tunggu Aturan Resmi dari Pusat

Kepala BKPSDM Kota Balikpapan, Purnomo.

KALTIMEDIA.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan belum mengadopsi sistem kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN), meskipun pemerintah pusat telah membuka peluang penerapannya di lingkungan birokrasi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan, Purnomo, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu regulasi resmi sebagai acuan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Sampai saat ini kami belum menerima surat edaran atau ketentuan tertulis mengenai pelaksanaan WFA,” ujar Purnomo.

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 4 Tahun 2025, sistem kerja fleksibel hanya diperbolehkan bagi ASN yang telah memenuhi kriteria tertentu. ASN yang sedang menjalani masa percobaan, baru diangkat dalam jabatan, atau tengah dikenai sanksi disiplin, tidak termasuk dalam skema tersebut.

Selain itu, aturan juga menetapkan batasan pelaksanaan WFA, yakni maksimal dua hari dalam sepekan. Saat ini, Kementerian Dalam Negeri masih menyusun petunjuk teknis sebagai pedoman bagi pemerintah daerah.

“Kami siap melaksanakan WFA jika sudah ada dasar hukum dan petunjuk teknis yang jelas. Kami menunggu instruksi formal dari pusat,” pungkas Purnomo

Ia menjelaskan bahwa meskipun terbuka terhadap inovasi sistem kerja, Pemkot tetap mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi. Penerapan WFA pun, menurutnya, memerlukan pertimbangan yang matang, terutama dari sisi efektivitas dan dampaknya terhadap pelayanan publik.

“Nantinya akan kami evaluasi, apakah kebijakan ini memberikan manfaat yang optimal atau justru menimbulkan kendala dalam pelaksanaan tugas,” jelasnya.

Purnomo juga menambahkan bahwa tidak semua jenis pekerjaan ASN cocok dilakukan secara fleksibel. Ia mencontohkan, pekerjaan administratif seperti penyusunan laporan atau pengolahan data memungkinkan untuk dikerjakan dari lokasi lain. Namun, untuk pekerjaan teknis dan lapangan, kehadiran fisik pegawai tetap dibutuhkan.

“Kalau urusannya teknis di lapangan, tentu tidak bisa dilakukan dari rumah. Tapi kalau administratif, seperti pembuatan dokumen, itu relatif bisa dikerjakan secara daring,” katanya.

Sebagai bentuk antisipasi jika WFA sudah diimplementasikan, BKPSDM telah merancang sistem pengawasan internal, seperti pelaporan rutin serta pemantauan berbasis titik koordinat (GPS) untuk memastikan kedisiplinan dan tanggung jawab pegawai. (mang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *