Nekat! Seorang Pria Mencuri Harta Bernilai Ratusan Juta Rupiah dari Sang Kakak Demi Bermain Judi Online

DITANYAI Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono (paling kanan) saat menanyai Ali (47), pria asal di Kota Medan yang merampok uang kakaknya Rp230 juta, Senin (24/3/2025). Sumber foto: Dok Polda Sumut

MEDAN – Judi online memiliki segudang dampak negatif terhadap kehidupan. Salah satunya terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara. Seorang pria nekat menggasak harta kakaknya sendiri. Harta sang kakak yang dicuri digunakan untuk bermain judi online.   

Pria bernama Ali (47) ini nekat merampok uang milik kakaknya senilai Rp 230 juta. Uang tersebut digunakan untuk membeli mobil dan bermain judi online. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, mengatakan kejadian ini terjadi pada Selasa (11/3/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.

Saat itu, karyawan PT Widya Tekhno, Adek Fakhrizal, diperintahkan oleh pemilik PT tersebut—yang merupakan kakak dari Ali untuk menyetorkan uang perusahaan sebesar Rp510 juta ke bank. “Sebelum mengantar uangnya, pelapor (Adek) memasukkan Rp 280 juta ke dalam tas ransel dan Rp 230 juta ke dalam jok sepeda motor Honda Vario yang dikendarainya,” ujar Sumaryono dalam keterangan tertulis, Senin (24/3/2025) malam.

Saat baru berjalan 100 meter dari kantor, Ali menghentikan Adek dan berpura-pura meminta tumpangan. Saat dibonceng, Ali menanyakan tujuan Adek. “Lalu tersangka berkata, ‘Berani kali setor uang taruh di tas uangnya’. Dan dijawab Adek, di dalam jok juga sudah penuh (uangnya),” kata Sumaryono dikutip dari Kompas.com, Selasa (25/3/2025).

Ketika tiba di persimpangan Jalan Berlian Sari dan Jalan Brigjen Zein Hamid, Ali menyuruh Adek berhenti untuk membelikannya rokok. Namun, Adek menolak. Ali kemudian memaksa merebut tas ransel Adek, tetapi gagal.

“Pelaku kemudian mendorong tubuh Adek hingga menjauh dari motornya, lalu membawa kabur sepeda motor beserta uang tunai Rp 230 juta yang disimpan di jok motor,” ungkap Sumaryono.

Polisi yang menyelidiki kasus ini akhirnya menangkap Ali pada Sabtu (22/3/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di indekosnya di Jalan Jermal XV Kramat Indah, Kecamatan Medan Denai. “Hasil interogasi terhadap pelaku, dia mengakui perbuatannya,” ujar Sumaryono.

Ali mengaku uang hasil rampokan digunakan untuk membeli mobil Toyota Calya merah seharga Rp112 juta, perhiasan emas senilai Rp35 juta, serta membayar utang Rp15 juta.

Selain itu, sekitar Rp50 juta digunakan untuk bermain judi online, sementara sisa uang tunai Rp3 juta masih ada di tangannya. “Saat ini pelaku kami jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” kata Sumaryono. (pry)


Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *