Kasus Pelecehan Seksual Anak Bawah Umur Belum Temukan Titik Terang, Polda Kaltim Segera Panggil Tenaga Ahli

Ilustrasi pelecehan seksual anak bawah umur. (Sumber foto: Net)

BALIKPAPAN – Polda Kalimantan Timur (Kaltim) terus mendalami laporan dugaan pencabulan atau pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan balita berusia dua tahun. Korban mendapat perbuatan tak menyenangkan yang diduga berasal dari seorang bapak kos. Kasus ini viral dan menjadi perbincangan masyarakat.

Laporan yang diterima Polisi pada 4 Oktober 2024 masih dalam proses penyelidikan.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yulianto, menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah memeriksa sembilan saksi terkait kasus ini.

Korban juga telah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Balikpapan sejak 21 Oktober 2024. Pendampingan serupa dilakukan hingga 16 Desember 2024, namun hasilnya masih belum maksimal.

“Untuk mendalami keterangan korban, kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPA) guna menghadirkan tenaga ahli. Harapan kami, dengan bantuan tenaga profesional, kasus ini dapat segera terungkap,” ujar Kombes Pol Yulianto, Senin (23/12/2024)

Meski korban beberapa kali menyebut nama “Pak De”, keterangannya belum cukup jelas untuk menetapkan tersangka.

“Korban masih belum dapat memberikan penjelasan detail mengenai pelaku,” tambahnya.

Visum telah dilakukan untuk mengumpulkan bukti medis. Meski hasil visum ini akan digunakan di pengadilan, Kombes Pol Yulianto menyebutkan bahwa terdapat luka sobek di alat kelamin korban.

Sementara itu, pemeriksaan pada mulut korban tidak menunjukkan tanda-tanda kekerasan.

Polda Kaltim juga menegaskan pentingnya langkah-langkah untuk menghilangkan trauma yang dialami korban dan keluarganya.

“Pendampingan kepada korban terus kami lakukan untuk memastikan pemulihannya,” tutupnya.

Kasus ini masih dalam tahap pendalaman, dan hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan. (pcm)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *