Implementasi Perda Retibusi, Kontraktor Pengerjaan IKN Wajib Bayar Retribusi Pengelolaan Sampah

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Penajam Paser Utara, Tita Deritayati.

PENAJAM PASER UTARA – Sampah-sampah proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menjadi perhatian serius. Hal itu lantaran sampah terpusat di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Buluminung.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Penajam Paser Utara, Tita Deritayati menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) terkait dengan pengelolaan sampahnya. Jelasnya seharusnya perusahaan-perusahaan yang memiliki proyek di IKN memiliki kewajiban dalam proses pengelolaan sampahnya.

“Terlebih, fasilitas pembuangan sampah khusus otorita masih dalam tahap pembangunan dan belum dapat digunakan,” ungkapnya.

Jelasnya lagi terdapat beberapa persyaratan teknis berkaitan dengan pengelolaan sampah tersebut. Hal ini menurutnya juga menjadi tugas bagi Pemkab PPU yang berbatasan langsung dengan IKN. Targetnya pengelolaan sampah tersebut hanya sampai akhir tahun 2024. Rencananya TPA khusus IKN akan dibangun di Desa Sepaku.

“Karena kan TPA Buluminung juga terbatas, antisipasi agar tempatnya tidak cepat penuh,” tambahnya.

Ia jelaskan untuk mengatur retribusi terkait dengan penggunaan lahan TPA Buluminung, Pemkab PPU telah mengesahkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi. Jumlahnya tidak besar, dihitung per ritase sekali pembuangan. Namun tidak besar, karena hal tersebut menjadi salah satu persyaratan teknis yang harus dipenuhi perusahaan-perusahaan tersebut.

“Target PAD (Pendapatan Asli Daerah) nya memang tidak terlalu besar, dikarenakan masuk ke dalam pelayanan dasar,” jelasnya.

Selain membayar, pihak perusahaan wajib melakukan pemilahan sampah sebelum membuang ke TPA Buluminung. Terlebih hanya sampah-sampah residu yang tidak memiliki nilai ekonomis yang boleh dibuang ke TPA tersebut. Hal ini upaya untuk memperpanjang umur TPA Buluminung, dikarenakan tidak boleh semua sampah masuk.

“Mereka (Kontraktor) memiliki kewajiban, itu sudah tertera dalam kontraknya,” pungkasnya.

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *