Sales Promotion Girl (SPG) berdiri di dekat mobil yang dipamerkan dalam ajang otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (18/7/2024). (Sumber foto: Tribunnews)
JAKARTA – Pemerintah berencana menerapkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen tahunn 2025. Barang yang dikenakan PPN 12 persen yaitu barang mewah. Bahkan kendaraan empat pun akan dikenakan PPN 12 persen. Namun tidak semua kendaraan roda empat yang dikenakan PPN 12 persen.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan mengatakan barang yang dikenakan PPN 12 persen adalah mobil mewah, apartemen mewah dan rumah mewah.
“Semuanya serba mewah,” kata Dasco di Istana Kepresidenan, Kamis (5/12/2024) yang dikutip dari CNN Indonesia, Senin (9/12/2024).
Dasco mengaku pemerintah belum merinci spesifikasi mobil mewah yang akan dikenai tarif baru PPN 12 persen. Merujuk peraturan yang ada, pemerintah sudah membuat aturan untuk mobil mewah dengan kriteria pajak yang berbeda dari spesifikasi mobil di bawahnya.
Aturan itu untuk mengatur Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Dalam pasal 2 aturan tersebut dijelaskan, jenis barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:
a. 15% (lima belas persen);
b. 20% (dua puluh persen);
c. 25% (dua puluh lima persen); atau
d. 40% (empat puluh persen).
Selanjutnya pada pasal 3 disebut Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:
a. 40% (empat puluh persen);
b. 50% (lima puluh persen);
c. 60% (enam puluh persen); atau
d. 70% (tujuh puluh persen).
Selain roda empat, ada juga kendaraan bermotor lainnya yang tergolong mewah mengacu pada pasal 22 dan 23 dengan rincian sebagai berikut.
Pasal 22
– kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) cc sampai dengan 500 (lima ratus) cc; atau
– kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60 persen.
Pasal 23
Kemudian Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, berupa:
a. kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 (empat ribu) cc;
b. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 (lima ratus) cc; atau
c. trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 95 persen. Jadi bagi Anda yang punya atau ingin membeli mobil LCGC atau mobil bermesin di bawah 3.000 cc seperti Avanza bisa menjadi pilihan agar tidak kena PPN 12 persen. (*/pry)