
PENAJAM PASER UTARA – Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) PPU, Riviana Noor, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyederhanakan proses perizinan untuk pembangunan perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2020.
“Salah satu syarat penting adalah penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) minimal 40 persen dari luas lahan yang diajukan,” katanya.
Pihaknya juga tengah melakukan peningkatan PSU di sejumlah perumahan MBR. Ini mencakup pembangunan jalan, Penerangan Jalan Umum (PJU), drainase, penyediaan air bersih, sanitasi, dan ruang terbuka hijau (RTH). Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa masyarakat memiliki akses terhadap perumahan yang sehat dan layak huni.
“Sejauh ini, lebih dari 20 pengembang dari berbagai kecamatan telah menyerahkan lahan PSU kepada pemerintah, sehingga kami dapat melakukan peningkatan infrastruktur di setiap perumahan,” jelasnya.
Namun, Riviana mengingatkan bahwa masih ada beberapa pengembang yang belum menyerahkan PSU, terutama untuk proyek yang lebih tua
“Kami tidak bisa melanjutkan peningkatan PSU sampai mereka memenuhi syarat 40 persen,” tambahnya.
Ia juga mencatat adanya pengembang yang tidak memenuhi ketentuan PSU.
“Beberapa proyek perumahan, seperti BTN, tidak lagi memiliki pengembang yang bertanggung jawab,” sebutnya.
Pemkab PPU pun memberikan kebijakan khusus bagi perumahan yang ditinggalkan pengembangnya, berdasarkan bukti fisik yang ada. Disperkimtan akan melakukan pendataan PSU untuk memberikan bantuan yang diperlukan.
Tegasnya, komitmen untuk terus meningkatkan fasilitas jalan, drainase, dan PJU, dengan menggunakan anggaran dari APBD Murni 2024.
“Tahun ini, kami menargetkan sekitar 10 proyek peningkatan PSU, khususnya untuk jalan dan drainase. Selain itu, dalam APBD Perubahan 2024, kami merencanakan pemeliharaan PJU di sekitar 1.700 titik,” serunya. (Cps)



