BALIKPAPAN – Polda Kaltim menangkap empat pria yang diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu-sabu di sebuah hotel di Balikpapan pada 28 Agustus 2024 lalu. Keempat tersangka, yang diketahui berinisial SR, AK, AY, dan NP, ditangkap setelah mereka membawa dua kilogram sabu yang diselundupkan dari Pontianak.
Mereka mencoba mengelabui petugas, dengan menyembunyikan barang tersebut di area selangkangan dan dilapisi dengan celana dalam. Disampaikan Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, bahwa dua kilogram sabu dibagi menjadi empat paket, masing-masing seberat 500 gram.
“Salah satu paket telah diuji di laboratorium dan terkonfirmasi sebagai sabu-sabu,” kata Kombes Yuliyanto saat konferensi pers, Kamis (5/9/2024).
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kompol Makhfud Hidayat, menambahkan bahwa para tersangka membawa sabu tersebut melalui jalur udara dari Pontianak ke Balikpapan.
“Barang disembunyikan di selangkangan dan dilapis dengan empat celana dalam untuk menghindari deteksi petugas bandara,” ungkapnya.
Pelaku SR dan AK sebelumnya telah menggunakan modus ini dalam pengiriman ke Jakarta dan Banjarmasin. Ini yang ke tiga kalinya, namun berhasil digagalkan.
Nilai total barang bukti diperkirakan kurang lebih mencapai Rp 3 miliar, dengan rencana distribusi satu kilogram untuk Balikpapan dan sisanya untuk Banjarmasin.
“Para pelaku disuruh oleh seseorang bandar berinisial B di Pontianak. Sudah masuk DPO, kita masih lakukan pengejaran dan pencarian. Para tersangka dijanjikan upah Rp 10 juta per 500 gram sabu jika berhasil mengirimkan barang,” ucapnya.
Para pelaku atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar. (Pcm)