Pemkab Kukar Berikan Bantuan Komputer dan Laptop Untuk 138 Desa

Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah serahkan bantuan sarana desa berupa Personal Computer (PC) dan laptop untuk 138 desa, dalam pelaksanaan pembukaan sosialisasi tata kelola aset desa di ruang serbaguna Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kukar pada Senin, (5/8/2024).

KALTIMEDIA.COM, KUTAI KARTANEGARA – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah serahkan bantuan sarana desa berupa Personal Computer (PC) dan laptop untuk 138 desa, dalam pelaksanaan pembukaan sosialisasi tata kelola aset desa di ruang serbaguna Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kukar pada Senin, (5/8/2024).

Bupati Kukar Edi Damansyah, dalam arahannya saat membuka sosialisasi mengapresiasi pelaksanaan tersebut. Dirinya berharap apa yang telah diberikan dapat mendukung peningkatan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan desa secara signifikan.

“Kami sangat berharap sarana kerja yang kami serahkan ini, nantinya dapat mendukung beberapa program Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi serta Pemerintah Pusat dalam meningkatkan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan desa secara signifikan,” kata Edi.

Selanjutnya, Edi mengingatkan agar aset yang telah diserahkan tersebut bisa dipelihara dan digunakan sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.

“Digunakan sebagaimana mestinya, jajaran staf di pemerintahan desa yang nantinya bertugas mengoperasikan aset juga diberikan pelatihan,” sampainya.

Dirinya berharap, dengan adanya bantuan aset tersebut pemerintahan desa bisa memiliki peran lebih dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Lebih lanjut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kukar, Arianto mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan undang-undang desa nomor 6 tahun 2014 tentang hubungan kerjasama antara pemerintah desa dengan pemerintah daerah dan pemerintah pusat, dalam pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Serta Permendagri nomor satu tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa, kemudian diubah dengan Permendagri nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri nomor satu tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa,” tuturnya.

Ia mengatakan, hal ini merupakan tindak lanjut dalam pemenuhan sarana dan prasarana penunjang untuk mensukseskan program Digitalisasi Pelayanan Publik (Disapa) ditingkat desa.

Pihaknya berharap seluruh aplikasi digitalisasi seperti Data Desa Presisi, Sistem Keuangan Desa Online (Siskeudes Online) serta beberapa digitalisasi lainnya dpat terlaksana dengan baik. (As)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *