
BALIKPAPAN – Polsek Balikpapan Selatan menangkap pria berinisial IN (33), oknum warga Jalan Marsma R Iswahyudi RT 07 Sungai Nangka, pada Rabu (20/3/2024) sekira pukul 16.00 Wita.
Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit mengatakan, pelaku dibekuk setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus narkotika.
“Penangkapan atas hasil pengembangan anggota di lapangan, yang sudah menjadi target operasi,” kata Abu Sangit, Jumat (22/3/2024).
Saat diamankan, lanjut Abu Sangit, pelaku membawa barang bukti sabu lima paket dengan berat total 1,45 gram.
“Dari tangan pelaku kita juga amankan timbangan digital, sedotan takar takar serta handphone,” ungkapnya.
Saat ini tersangka diamankan di Mako Polsek Balikpapan Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepolisian menjeratnya dengan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Kamu imbau masyarakat tetap waspada dan menjaga keluarga. Apabila menemukan hal mencurigakan di lingkungannya segera lapor ke kepolisian terdekat,” imbuhnya. (Pcm)