Dinas Perkebunan Kaltim Targetkan Pengembangan 2.320 Hektare Perkebunan Rakyat Tahun Ini

Kepala Disbun Kaltim, Ahmad Muzakkir.

KALTIMEDIA.COM, SAMARINDA – Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim menargetkan pengembangan 2.320 Hektare (Ha) perkebunan rakyat pada tahun 2024. Program tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan nilai tukar petani, hal ini diungkapkan Kepala Disbun Kaltim, Ahmad Muzakkir, baru-baru ini.

Ia memaparkan beberapa areal yang akan dikembangkan di antaranya sebagai berikut.

“Dari total 2.320 Ha yang akan dikembangkan, itu sudah mencakup penambahan areal tanaman perkebunan sebesar 470 Ha terdiri dari Kakao 100 Ha, Karet 100 Ha, Kelapa Sawit 100 Ha, Lada 50 Ha, Pala 50, Aren 25 Ha, Kopi 20 Ha dan Kakao Mahakam Ulu 25 Ha,” tuturnya.

Terkait pemeliharaan atau intensifikasi tanaman perkebunan sebanyak 1.950 Ha terdiri dari kakao 100 Ha, karet 200 Ha, Kelapa Sawit 300 Ha, Lada 150 Ha, Kelapa Dalam 100 Ha, Pala 50 Ha, Aren 50 Ha dan Kepala Sawit (MP) 1.000 Ha.

Kemudian untuk peremajaan tanaman perkebunan sebanyak 350 Ha terdiri dari Karet 300 Ha dan Kakao 50 Ha. Selanjutnya rehabilitasi tanaman perkebunan 50 Ha.

Ia menjelaskan, tahapan permohonan bantuan pengembangan dimulai dari Proposal Kelompok Tani. Selanjutnya permohonan diserahkan ke Dinas Kabupaten dan Kota yang membidangi Perkebunan dan akan diverifikasi. Setelah diverifikasi, permohonan diserahkan ke Dinas Perkebunan Kaltim.

Survey dan identifikasi calon petani dan calon lokasi (CPCL) ini dilakukan dalam rangka memastikan apakah lahan petani benar-benar masih tersedia dan bebas dari kawasan hutan dalam hal ini diutamakan lahan yang masuk dalam kawasan Areal Penggunaan lainnya (APL) sehingga bantuan yang disalurkan dapat tepat sasaran dan tetap dalam kaidah pelestarian hutan. Dan hasil dari survey dan identifikasi CPCL tersebut dapat ditindaklanjuti sebagai bahan usulan permohonan bantuan.

“CPCL berkaitan dengan pengurus yang ada, area ditunjuk memiliki legalitas, tahapan diluar kawasan hutan, inilah hal-hal yang harus diverifikasi dengan baik,” jelasnya.

Selanjutnya mencakup Pengadaan Barang atau Jasa dan Penyerahan Bantuan ke Kelompok tani dan Gabungan Kelompok Tani. Langkah ini merupakan upaya meningkatkan kesejahteraan petani serta mendorong perkembangan budidaya perkebunan rakyat dengan memberikan perhatian terhadap peran kelembagaan petani serta memberikan dorongan dan motivasi untuk mengembangkan usaha mereka. (As)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *