
KALTIMEDIA.COM, SAMARINDA – Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) perdana menjadi penerima dana kompensasi emisi gas karbon dari Bank Dunia (World Bank). Pada tahap pertama, Kaltim telah menerima dana sebesar 20,9 juta USD atau setara dengan Rp. 313,5 miliar ke kas daerah, yang kemudian disalurkan kepada lembaga yang ditunjuk Pemprov Kaltim.
Terkait hal itu, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur (Diskominfo) Kaltim mengadakan agenda konferensi pers, yang dilaksanakan di Hotel Fugo Samarinda, pada Rabu (27/12/2023).
Mekanisme FCPF-CF adalah insentif berdasarkan kinerja penurunan emisi yang dilaksanakan pada seluruh wilayah Provinsi Kaltim, yang dilakukan secara bersama oleh KLHK beserta UPT-nya, Pemprov Kaltim beserta perangkat daerahnya berbasis lahan, Pemkab/Pemkot dan perangkat daerah sesuai kewenangannya, Pemerintah Desa, Swasta, Kelompok Masyarakat, Perguruan Tinggi, Organisasi non Pemerintah (NGO), serta mitra pembangunan lainnya.
Asisten Kelompok Kerja Mitigasi, Dewan Daerah Perubahan Iklim (DDPI), Wahyudi Iman Satria mengatakan, program penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dari Deforestasi, Degradasi Hutan dan Lahan Gambut atau Reduction Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+), dengan status Result Based Payment ini telah lama dicanangkan.
“Program ini telah dicanangkan sejak 2010 lalu, diawali dengan pendeklarasian Kaltim Green dan didukung oleh seluruh pihak serta bermitra dengan banyak badan atau Non-Governmental Organization (NGO) sejak dulu,” tuturnya.
Program FCPF-CF ini dilaksanakan mulai tahun 2020 hingga tahun 2024 dengan proses pengukuran capaian pada tahun 2022 dan 2024, serta pemberian insentif pada tahun 2023 dan 2025.
Untuk diketahui, Kalimantan Timur ditunjuk oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, untuk melaksanakan program penurunan emisi dalam skema Fasilitas Kemitraan Karbon Hutan atau Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF).
Program penurunan emisi FCPF-CF tidak hanya bertujuan untuk mengurangi emisi dan deforestasi serta degradasi hutan, tetapi juga untuk meningkatkan tata kelola lahan, kinerja pengelolaan sumber daya alam, mengembangkan mata pencaharian masyarakat adat dan masyarakat lainnya, serta melindungi habitat satwa dan tumbuhan langka.
“Ini sebuah skema pembiayaan dari Bank Dunia dalam upaya menurunkan Emisi Gas Rumah Kaca,” sampainya.
Ia mengungkapkan bahwa Kaltim menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang telah berhasil menjalankan program penurunan Emisi GRK berbasis hutan dan lahan dengan skema Program FCPF-CF oleh Bank Dunia.
“Pemerintah Provinsi Kaltim berhasil menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 22 juta ton Ekuivalen karbon dioksida (CO2e),” paparnya.
Selain itu, dimulai dari mekanisme pembagian manfaat program FCPF, pelaksanaan pengukuran, pemantauan dan pelaporan, hingga perencanaan dan penganggaran kegiatan dalam penggunaan dana FCPF-CF di Provinsi Kaltim dan kabupaten/kota. Selanjutnya, dana kompensasi ini akan digunakan untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang berfokus pada penurunan emisi dan perubahan iklim.
Program-program yang akan dilaksanakan mencakup inisiatif peningkatan pengelolaan hutan, pengembangan energi terbaru, pengurangan limbah, serta pemulihan ekosistem yang terdampak.
“Jadi dana yang diterima itu, akan dimanfaatkan sebaik mungkin, meskipun pada tahapannya, ada program yang turun di akhir tahun. Namun di 2024 nanti akan dimaksimalkan,” pungkasnya. (As)



