Aplikasi ‘Lapor Pak’ DP3AKB, Langkah Awal Penanganan KDRT di Balikpapan

Aplikasi ‘Lapor Pak’ DP3AKB, Langkah Awal Penanganan KDRT di Balikpapan

BALIKPAPAN – Warga Kota Balikpapan diimbau untuk berperan aktif dalam melawan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Menurut data yang dihimpun, tercatat pada tahun 2022 lalu, ada sebanyak 82 kasus KDRT di Kota Balikpapan.

Kasus tersebut melibatkan 52 perempuan dewasa dan 30 anak usia 1-18 tahun. Atas hal itu, Alwiati, Kepala DP3AKB Balikpapan, menekankan pentingnya pelaporan segera jika menemukan atau menyaksikan kekerasan KDRT.

Sebutnya, selain melapor ke RT setempat, masyarakat juga kini bisa melaoorkan tindak KDRT melalui aplikasi ‘Lapor Pak’. Aplikasi tersbut bisa di download di perangkat android melalui Playstore.

Tambahnya, hal ini memudahkan pihaknya untuk segera menindak lanjuti dan mengantisipasi tindak KDRT.

“Dalam upaya menanggulangi kasus ini, masyarakat diminta untuk langsung melapor ke RT setempat dan menggunakan aplikasi Lapor Pak yang dapat diunduh di Playstore untuk perangkat Android,” katanya.

Aplikasi tersebut memudahkan warga untuk memberikan laporan secara cepat dan efisien. Alwiati juga menekankan bahwa laporan tersebut akan didukung oleh pihak kepolisian setempat.

Jelaanya, faktor ekonomi biasanya menjadi pemicu utama kasus KDRT, terutama dalam proses pemulihan ekonomi Balikpapan pasca dampak Covid-19 pada tahun 2022.

“Warga diingatkan agar bersatu melawan KDRT dengan melapor secara aktif. Pihak DP3AKB Balikpapan berjanji akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk melalui aplikasi Lapor Pak,” ujarnya.

Pesan ini menjadi panggilan untuk membentuk keluarga yang harmonis, bekerjasama, dan membantu membangun rumah tangga yang stabil demi keberlanjutan ekonomi keluarga.

KDRT atau domestic violence merupakan kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal. Kekerasan ini banyak terjadi dalam hubungan relasi personal, dimana pelaku adalah orang yang dikenal baik dan dekat oleh korban, misalnya tindak kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri, ayah terhadap anak, paman terhadap keponakan, kakek terhadap cucu.

Kekerasan ini dapat juga muncul dalam hubungan pacaran, atau dialami oleh orang yang bekerja membantu kerja-kerja rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. Selain itu, KDRT juga dimaknai sebagai kekerasan terhadap perempuan oleh anggota keluarga yang memiliki hubungan darah.

Pasal 1 UU PKDRT mendefinisikan KDRT sebagai,

… perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Saat ini sudah ada Undang-Undang mengenai peraturan dan kebijakan untuk KDRT, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) sejak 16 tahun lalu dan telah diimplementasikan dalam pencegahan dan penanganan perempuan korban kekerasan.

Undang undang ini merupakan jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga [UU No.23 Tahun 2004, Pasal 1 (2)]. (Adv)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *