BALIKPAPAN – Dalam program “Balikpapan Menyapa” pada Rabu (22/11/2023), dibahas persoalan terkait Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) dan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Balikpapan. Kepala DPPR Neni Dwi Winahyu menyatakan bahwa pertemuan tersebut mencermati kewajiban IMTN dalam PTSL, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 33 Tahun 2017.
Peraturan tersebut memberi instruksi kepada camat untuk menangani pelayanan IMTN, khususnya terkait tanah non-pertanian dan pertanian dengan batasan luasan tertentu. Neni mengakui adanya dilema di antara warga, apakah mengurus IMTN terlebih dahulu atau bersamaan dengan PTSL.
Menurut Neni, Perda IMTN yang belum dicabut mengharuskan pemenuhan izin tersebut. Ia menekankan pentingnya IMTN sebagai langkah preventif untuk menghindari permasalahan di masa depan terkait sertifikat tanah.
Dalam pandangannya, sertifikat yang hanya melampirkan kuitansi pembelian tanah dapat menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
“Kami mencermati bahwa PTSL tidak melibatkan kecamatan, yang sebenarnya memiliki basis data tanah bermasalah. Hanya kelurahan yang terlibat dalam PTSL, sehingga informasi yang diperoleh menjadi terbatas. Menyoroti pentingnya koordinasi antara tingkat kelurahan dan kecamatan untuk mencegah potensi masalah terkait kepemilikan tanah,” jelas Kepala DPPR Balikpapan, Neni Dwi Winahyu
Maka dengan, pembahasan tersebut menggarisbawahi kompleksitas antara IMTN dan PTSL serta perlunya koordinasi efektif antar tingkat pemerintahan untuk memastikan implementasi program berjalan lancar tanpa meninggalkan persoalan hukum di masa mendatang.
Untuk diketahui bersama, Izin Membuka Tanah Negara yang selanjutnya disingkat IMTN adalah izin yang diberikan oleh Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk kepada orang perorangan atau badan hukum untuk membuka dan/atau mengambil manfaat dan mempergunakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara berfungsi sebagai dasar dalam permohonan hak. Subjek IMTN adalah setiap orang atau Badan Hukum yang membuka Tanah Negara.
Saat peninjauan lokasi terdapat tanah yang tumpang tindih dengan tanah yang bersertifikat, maka Instansi Penyelenggara Pelayanan IMTN memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon IMTN, bahwa permohonan IMTN belum dapat diproses lebih lanjut. Permohonan IMTN di atas tanah yang memiliki Alas Hak, wajib ditunjukan/diperlihatkan Alas Hak aslinya kepada petugas pelayanan IMTN setelah peninjauan dan melampirkan tanda tangan batas sket gambar situasi.
Pejabat instansi penyelenggara IMTN membuat Standar Operasional Prosedur/Standar Pelayanan Minimal di Setiap instansinya masing masing sesuai kebutuhannya. Permohonan IMTN pendaftaran tanah program pemerintah, pelaksanaannya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (Adv)