Pelaku Usaha POM Mini Minimal Sediakan Alat Keamanan

Komisi II DPRD Balikpapan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan para pelaku usaha pom mini melalui Perwakilan Asosiasi Penjual Eceran Minyak (Apem) Balikpapan di Ruang Rapat Gabungan DPRD Balikpapan, Senin (9/10/2023).

BALIKPAPAN – Komisi II DPRD Balikpapan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan para pelaku usaha pom mini melalui Perwakilan Asosiasi Penjual Eceran Minyak (Apem) Balikpapan di Ruang Rapat Gabungan DPRD Balikpapan, Senin (9/10/2023).

RDP dipimpin Ketua Komisi II DPRD Balikpapan Suwanto didampingi Koordinator Komisi II DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle. Hadir pula dalam kegiatan ini, anggota Komisi II DPRD Balikpapan Taufik Qul Rahman, Hj Fitriati, Muhammad Hatta Umar, Pantun Gultom, Danang Eko Susanto, Slamet Iman Santoso.

Turut hadir, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diantaranya Dinas Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT), Satpol PP, dan Bagian Hukum Pemkot Balikpapan.

Ketua Komisi II DPRD Balikpapan Suwanto mengatakan, dilaksanakannya RDP ini sebagai tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yakni mengakomodir atau menampung aspirasi atau keluhan warga Balikpapan, utamanya warga yang memiliki usaha bensin eceran berupa Pertamini atau Pom Mini.

“RDP yang dilaksanakan ini sebagai tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yakni mengakomodir aspirasi masyarakat, utamanya warga yang memiliki usaha Pertamini. Intinya, RDP yang kita laksanakan ini untuk memfasilitasi warga dengan OPD terkait,” ungkap Suwanto.

Diketahui selama ini Pemkot Balikpapan melalui Satpol PP tegas terhadap usaha stasiun pengisian bahan bakar mini atau pom mini. Hal itu sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2021 tentang Perubahan Perda Nomor 10 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

Pada pasal 19, huruf a, disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang menjual Bahar Bakar Minyak (BBM) secara eceran dan atau SPBU Mini sembarang tempat kecuali di tempat yang ditentukan khusus untuk itu dan mendapatkan izin.

Untuk itu, melalui RDP ini anggota Komisi II DPRD Balikpapan Taufik Qulrahman, mendukung upaya pelaku usaha pom mini, untuk mendapatkan aturan yang jelas, sesuai dengan kondisi dan situasi perkembangan usaha pom mini di Kota Beriman.

“Kalau mengikuti Undang-Undang dan ketentuan migas (minyak dan gas, Red), itu melanggar memang. Tapi kami harus memikirkan perekonomian saudara-saudara kami yang selama ini juga banyak membantu kesulitan, terutama padatnya antrean SPBU,” ujar Taufik usai RDP.

Bagian Hukum Pemkot Balikpapan, Elis mengatakan, pihaknya masih mengacu pada peraturan yang ada, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan, serta untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mencegah terjadinya kebakaran maupun lainnya.

“Kita masih mengacu pada peraturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Balikpapan. Semangat keberadaan Pertamini atau Pom Mini ini sebenarnya adalah Pertashop yang hanya ada di daerah terpencil, bukan di kota, seperti Kota Balikpapan. Makanya keberadaan Pertamini di Balikpapan tidak diperbolehkan,” kata Elis.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pedagang Eceran Minyak (APEM) Kota Balikpapan, Heriyanto mengatakan, pihaknya menyambut baik hasil pertemuan yang digelar Komisi II DPRD Balikpapan. Pihaknya juga akan tetap mengikuti arahan atau aturan yang akan diterapkan, khususnya keberadaan Pertamini.

“Kami mengikuti saja apa yang sudah dibahas dalam pertemuan ini, asalkan kami masih diberi kesempatan untuk berjualan bensin eceran yakni Pertamini di Balikpapan,” katanya.

Dan dari RDP ini POM mini untuk sementara diperbolehkan berjualan sambil menunggu aturan atau ketentuan yang akan dikeluarkan Pemkot Balikpapan.

“Dan untuk sekarang ini kami bisa berjualan dengan catatan, kami menjaga keamanan dan menyiapkan alat keamanan. Kami akan menyediakan, minimal APAR atau pasir untuk mencegah adanya kebakaran atau adanya percikan api,” pungkas Hariyanto. (Adv)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *