
SAMARINDA – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bekerja sama dengan jajaran Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Samarinda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan juga TWAP (Tim Walikota untuk Akselerasi Pembangunan), melakukan pembongkaran sebuah bangunan di belakang Hotel Jamrud, Kawasan Citra Niaga, Selasa (11/9/2023). Pembongkaran tersebut menjadi bagian dari langkah meningkatkan luas kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Samarinda.
Bangunan itu telah menutupi akses ke RTH di Citra Niaga. Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Samarinda, Yusdiansyah, mengatakan pembongkaran bangunan tersebut dilaksanakan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen terkait.
“Kami baru mengetahui adanya gangguan ini setelah memeriksa dokumen-dokumen sebelumnya bahwa tidak ada akses menuju RTH lantaran ditutup oleh 2 bangunan itu,” ungkapnya.
Sebelumnya, pihaknya juga telah memanggil pemilik bangunan yang bersangkutan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pemilik bangunan tersebut sebelumnya memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) dari pemilik lama.
“Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai izin yang diberikan oleh pihak pemerintah sebelumnya untuk pendirian bangunan tersebut,” sebutnya.
Ia mengatakan bahwa pemilik bangunan saat ini secara persuasif meminta Pemerintah Kota Samarinda untuk memindahkan Hak Guna Bangunannya (HGB) ke wilayah lain.
“Hal ini menjadi bagian dari evaluasi yang akan dilakukan pihak kami nantinya dan tentu akan berkoordinasi terlebih dahulu bersama Walikota saat ini untuk memahami proses perizinan dan pemindahan HGB yang terkait dengan pendirian bangunan tersebut,” jelasnya. (Cps)





