Bahas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Komisi II DPRD Kaltim Panggil Bapenda, Biro Hukum dan BPKAD

SAMARINDA, KALTIMEDIA.COM – Panitia Khusus (Pansus) Raperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Kaltim kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kegiatan RDP ini mempertemukan dengan Biro Hukum, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim.

Rapat yang dipimpin Ketua Pansus, Sapto Setyo Pramono itu membahas substansi raperda dan sinkronisasi pasal. Salah satunya pasal yang mengatur tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Bahan Bakar Alat Berat (PBBAB). 

“PBBKB ini kan sesuai dengan aturan yang ada, yakni pajak diberlakukan pada kendaraan bermotor yang telah terdaftar pada Samsat. Terus bagaimana dengan alat berat yang tidak terdaftar pada Samsat, ini yang coba kita sinkronkan,” ucap Sapto.

PBBKB dengan PBBAB dasarnya harus dibuat terpisah. Sehingga kuncinya ada pada pendataan dan inventarisir seluruh objek pajak yang ada di Kaltim. Termasuk kendaraan yang menggunakan plat di luar Kaltim. “Berlakunya seperti apa, dibuatkan sistem terpadu. Mulai dari Bapenda, Samsat, ASDP dan pintu-pintu keluar masuk kendaraan diminta untuk melakukan inventarisir secara menyeluruh. Sebab potensi pemasukan banyak dari hal-hal tersbut,” jelasnya.

Sapto juga meminta agar pajak air permukaan didata dan diperjelas. Khususnya berkaitan dengan klausul pengambilan dan pemanfaatan air permukaan. “Selama ini yang menjadi acuan kan hanya pada aspek pemanfaatan, tidak pada aspek pengambilan,” ujarnya.

Jika dihitung berdasarkan jumlah, maka aspek pengambilan lebih banyak daripada pemanfaatan. “Misalnya yang diambil 100 kubik, sedangkan yang dibayar hanya 25 kubik. Ini tidak masuk akal,” tegas Sapto.

Terakhir, dalam menyusun draft fokus mencari potensi pajak yang dapat menguntungkan daerah. Sebab pemasukan yang ada juga pasti untuk kepentingan daerah sendiri. (adv/pry)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *