
BALIKPAPAN – Tiga organisasi masyarakat (Ormas) di Kota Balikpapan yakni Gerakan Putera Asli Kalimantan (Gepak) Kuning Kaltim dan Kaltara, Laskar Pemuda Adat Dayak Kalimantan Timur (LPADKT) Balikpapan dan Barmuda Balikpapan, melaporkan pengamat politik Rocky Gerung ke Polda Kaltim, Selasa (1/8/2023).
Laporan tersebut buntut viralnya video Rocky yang mengkritik kebijakan Presiden Jokowi dalam membangun Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim). Rocky yang diduga tak setuju dengan IKN lantas menyebut Presiden Jokowi ‘bajingan tolol’.
Para Ormas menilai pernyataan Rocky dapat menimbulkan provokasi terhadap masyarkat di Kaltim terkait proses pembangunan Ibu Kota Nusantara yang saat ini tengah berjalan.
Sebelum ke Polda Kaltim, massa dari tiga Ormas juga sempat melakukan aksi bakar ban hingga poster Rocky di simpang traffick light Balikpapan Sport and Convention Centre (BSSC) Dome.
“Tuntutan kami hanya tiga saja, tangkap Rocky Gerung, proses hukum atau adili dan penjarakan. Ini saja, tidak ada keinginan lain,” kata Kuasa Hukum Gepak Kuning Luthfi.
Menurut Lutfi, pernyataan Rocky sangat menciderai masyarakat Kaltim. Dalam hal ini sama rasa pedihnya dengan apa yang disampaikan Edy Mulyadi sebelumnya terkait Kaltim tempat jin buang anak.
“Setinggi apapun pendidikan kamu, apapun gelarmu tidak ada yang boleh bebas berbicara apalagi sampai membuat gaduh negri ini dan Kaltim khusnya yang sedang ketiban bulan dengan adanya IKN di PPU yang hal itu dinarasikan untuk menggagalkan IKN,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Gepak Kuning Kaltimtara Suriansyah menegaskan tak setuju dengan pernyataan Rocky terkait IKN dan pemerintah. “Kami kecam pernyataan itu. Kami mendukung IKN,” tegasnya.
Kepala SPKT Polda Kaltim AKBP Yustiadi Ghaib menyebut, laporan yang disampaikan para Ormas telah diterima di Polda Kaltim. Menurutnya, massa meminta kasus Rocky harus di usut tuntas sama seperti kasus Edy Mulyadi. “Selanjutnya laporan itu akan kami proses untuk ditindaklanjuti,” ucapnya. (Pcm)





