BALIKPAPAN – KPU Kota Balikpapan mengadakan sosialisasi penyusunan pelaporan dana kampanye dan simulasi aplikasi sistem informasi dana kampanye, kepada partai politik dan tim pemenangan bakal pasangan calon pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Tahun 2020, pada Selasa (22/9/2020) di Aula Kantor KPU Kota Balikpapan.
Dalam sosialisasi tersebut, turut hadir Komisioner KPU Kota Balikpapan diantaranya Riduansyah Heman, Syahrul Karim, dan Mega Fariani Ferry. Serta hadir pula dari Bawaslu Kota Balikpapan dan tak ketinggalan tim pemenangan bakal pasangan calon beserta partai pengusul.
Komisioner KPU Kota Balikpapan Riduansyah Heman mengatakan ada beberapa poin kebijakan mengenai dana kampenye meliputi definisi, RKDK, sumber dana kampanye, pengeluaran dana kampanye, pelaporan dana kampanye, audit dana kampanye dan ketentuan lain. Dalam hal dana kampanye, baik uang, barang dan jasa harus dijelaskan bersumber dari mana.
“Untuk sumbangan dari badan usaha wajib ditempatkan pada Rekening Khusus Dana Kampanye atau RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye,” jelas Riduansyah.
Salah satu point terpenting dalam sosialisasi tersebut adalah Rancangan Perubahan PKPU tentang Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). RKDK adalah rekening yang menampung penerimaan dana kampanye berupa uang yang dipisahkan dari rekening pasangan calon atau Parpol atau gabungan Parpol dan ini hanya dipergunakan untuk dana kampanye.
Partai politik atau gabungan yang mengusulkan paslon, membuat dan melaporkan hanya 1 nomor rekening dana kampanye saja. Riduansyah menambahkan terkait dengan pelaporan dana kampanye dapat diakses yaitu lewat sistem offline dan sistem online.
“Makanya Sidakam ini, atau Sistem Informasi Dana Kampanye ini keduanya bisa diakses, baik melalui offline maupun online,” ucapnya. (adv/ar)