Urgensi dan Transparansi Pembangunan Mini Soccer di Lapangan Vorvo Dipertanyakan

Lokasi Lapangan Vorvo yang akan dibangun lapangan mini soccer. (Foto: IST)

Samarinda – Beberapa hari kebelakang Lapangan Sepak Bola Voorvo Samarinda menjadi atensi. Hal tersebut lantaran penyegelan yang dilakukan Wali Kota Samarinda Andi Harun pada 6 Januari 2023 lalu.

Dimana pengerjaan di lokasi tersebut juga belum mengantongi izin. Nantinya disana akan dibangun lapangan mini soccer.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Kelompok Kerja (Pokja 30), Buyung Marajo mengatakan ada dua poin yang menjadi penekanan. Poin pertama yakni, soal urgensi proyek tersebut.

“Apa urgensinya? itu jadi pertanyaan. Apa urgensinya (lapangan mini soccer) buat masyarakat Kaltim? Dikecilkan lagi, apa pentingnya buat masyarakat Samarinda,” sebut Buyung Marajo.

“Kalau mini soccer, apakah semua orang di Samarinda bisa menggunakan?,” tambahnya lagi.

Kemudian poin kedua yang ditekankan Buyung mengenai transparansi. Hal itu lantaran, dalam rapat yang dipimpin Kepala BPKAD Kaltim, Fahmi Prima laksana, pada Selasa (10/1/2023), di Gubernuran, yang menyebut tidak mengetahui detail sosok penyewa aset milik Pemprov itu.

Detail yang dimaksud adalah, apakah pihak penyewa itu adalah perorangan ataukah masuk melalui bendera perusahaan. Saat itu Fahmi hanya menyebutkan nama Wahyudi saat dikonfirmasi awak media saat itu.

“Nama pengontrak Wahyudi, tidak tahu saya perorangan atau perusahaan. Kami ingatkan kalau izin sudah selesai pekerjaan bisa dilanjutkan,” ucap Fahmi.

Hal Inilah yang menjadi tanda tanya, karena menurut Buyung publik berhak tahu dan dapatkan informasi mengenai siapa penyewa lahan Pemprov tersebut.

“Loh kalau itu (lahan Pemprov) disewa, publik berhak tahu dong. Berapa sewanya. Berapa (biaya) pembangunannya. Publik berhak tahu,” serunya.

Dilanjutkan, jika informasi yang diberikan ke publik tidak sempurna, Buyung menilai BPKP bisa masuk untuk menelisik itu.

“Iya, BPKP punya fungsi pengawasan. Kalau tidak sesuai, bisa direkomendasikan ke kepala daerah, untuk meninjau ulang, atau menindak. Jadi, harus terbuka dong, ini milik publik. Disewa, kan masuk ke kas publik,” ucapnya.

Jika masih tertutup dikatakan Buyung ini membuktikan buruknya pelayanan publik di Pemprov Kaltim.

“Kan ada proper terhadap pemerintah Kaltim tentang pelayanan publik. Coba dicek Kaltim itu nomor berapa? Ini membuktikan buruknya pelayanan administrasi terhadap apa, pertama kan informasi. Informasi ini kah termasuk pelayanan publik,” ucap Buyung.

Sebagai informasi, lahan di lokasi itu merupakan milik Pemprov Kaltim. Agendanya, Pemprov akan bekerja sama dengan pihak ketiga untuk pembangunan mini soccer itu.

Namun, di sisi lain, Pemkot Samarinda sebelumnya sudah agendakan agar kawasan itu untuk dijadikan kawasan resapan air guna sebagai langkah menanggulangi banjir di daerah tersebut. Karena hal ini, agenda Pemkot itu tentu saja berbeda dengan rencana Pemprov. (Cps)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *