BALIKPAPAN – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial JU (56) diamankan jajaran Polsek Balikpapan Utara. Pelaku ditahan lantaran kedapatan menjual narkoba jenis sabu di Jalan Batu Butok, Muara Rapak, Balikpapan Utara.
Panit I Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Ipda Joko Yawiono menjelaskan, sebelum penangkapan JU, aparat lebih dulu mengamankan seorang pembeli berinisial ID (44).
“Awal mula pengungkapan dari ID yang kedapatan membawa sabu seberat 0,37 gram. Setelah didalami, ID mengaku beli sabu itu dari JU,” kata Joko.
JU pun mengakui bahwa dirinya yang telah menjual barang haram tersebut kepada ID.
“Dari tangan ID kami amankan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 200 ribu. Pengakuannya baru kali ini bertransaksi. Namun, masih kami lakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ID dan JU dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancamannya pidana penjara di atas lima tahun. (pcm)