
BALIKPAPAN – Nasib apes menimpa Y dan S, dua sekawan yang berkomplot melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pada 24 September 2022 lalu, di Jalan Sultan Hasanuddin, Baru Ulu, Balikpapan Barat. Keduanya berhasil diringkus oleh Tim GGSB Polsek Balikpapan Barat saat motor yang curiian mogok.
Jelas Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Djoko Purwanto, pelaku Y saat itu melihat sebuah motor tengah parkir dalam keadaan tidak terkunci stang. Y menghubungi rekannya S untuk melakukan pencurian motor tersebut.
“Tak lama kemudian, pelaku S datang. Lalu mereka mengamati motor tersebut. Setelah dirasa aman keduanya mendorong ke arah Jalan Baru, Baru Ulu, Balikpapan Barat. Selanjutnya mereka membuka soket untuk menyalakan,” kata Djoko saat jumpa pers, Selasa (27/9/2022).
Berhasil dinyalakan, keduanya melanjutkan perjalan dan berencana ke KM 11, Balikpapan Utara untuk langsung menjual motor tersebut. Namun, saat melintasi Jalan Baru, Baru Ulu Balikpapan Barat, motor tiba-tiba mogok.
Bersamaan dengan itu, datang anggota GGSB Polsek Balikpapan Barat untuk melakukan penangkapan. Sebelumnya aparat kepolisian telah lebih dulu mendapat laporan dari korban yang kehilangan motornya.
“Saat akan ditangkap Y berhasil kabur, sementara S hanya pasrah. Beberapa jam kemudian, anggota mendapati informasi keberadaan Y di Gunung Bugis. Selanjutnya, anggota bergerak melakukan penangkapan,” ungkapnya.
Kedua tersangka berikut barang motor curian kemudian digiring ke Mako Polsek Balikpapan Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Saat didalami, Y rupanya sudah dua kali masuk penjara dengan kasus yang sama.
“Y residivis. Sudah dua kali masuk penjara karena kasus pencurian kendaraan bermotor. Jadi ini yang ketiga untuk Y masuk penjara. Untuk saudara S baru kali ini. Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP,” ucap Djoko. (pcm)





