
KUTAI TIMUR – Kelakuan bejad dilakukan seorang ayah kandung dan paman di Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur. Mengapa tidak, bukannya menjadi sosok panutan, anaknya, gadis berusia 13 tahun malah menjadi korban asusila.
Wakapolres Kutim Kompol Damus Asa mengatakan kedua pelaku berinisial AK (57), pamannya dan EF (44), ayah kandungnya sudah diamankan.
“Kedua pelaku sudah kita amankan bersama Polsek Sangkulirang sejak Jumat (12/8/2022) lalu. Setelah bibi korban melaporkan kejadian ini ke kami,” kata Damus, Jumat (19/8/2022) siang.
Dari hasil pemeriksaan, perbuatan rudapaksa pertama kali dilakukan oleh AK. Ketika Mawar (bukan nama sebenarnya) tinggal bersama pamannya di Kecamatan Sangkulirang. Disana Mawar berulang kali dirudapaksa oleh AK sejak masih berusia 8 tahun atau kelas 2 sekolah dasar (SD) pada tahun 2017.
“Jadi orang tua korban ini pisah (cerai). Ibunya tinggal dengan orang tuanya, dan ayah kandungnya tinggal sendiri. Jadi korban pun dititipkan ditempat pamannya tersebut,” jelasnya.
AK pun melakukan pengancaman, sehingga Mawar pun tak berani melawan dan pasrah saat dirinya digagahi oleh pamannya. Namun pada tahun 2020, Mawar akhirnya tak tahan dan mencoba mengadukan perbuatan AK kepada EP, ayah kandungnya.
Namun bukannya mendapat rasa aman. EP malah ikut-ikutan merudapaksa anak kandungnya tersebut.
“Pengakuan ayah kandungnya enam kali. Dan sama, pelaku juga mengancam korban. Sehingga korban pun ketakutan. Sedangkan pengakuan pamannya hanya melakukan dua kali. Tapi kita belum percaya, tidak mungkin sejak 2017 hanya dua kali. Pasti berulang kali,” serunya.
Karena sang ayah juga merudapaksa dirinya. Mawar yang merasa terancam mencoba mendatangi ibu kandungnya untuk mengadu.
Tapi ternyata sama, ibunya juga tidak percaya kalau paman beserta ayah kandungnya tega melakukan itu. Apalagi AK merupakan suami dari adik ibunya sendiri.
“Karena ibunya juga nggak percaya, akhirnya korban menemui bibinya. Dan bibinya-lah yang melaporkan kejadian ini ke Polres Kutim,” jelasnya lagi.
Dari pengakuan AK dan EF. Keduanya tega merudapaksa Mawar karena terbawa nafsu. Bahkan EF juga mengakui, terakhir merudapaksa Mawar pada Minggu (31/7/2022) sekitar pukul 23.30 Wita dirumah ibu kandung Mawar.
Ketika ibu Mawar mencoba bertanya kepada EF, apakah benar apa yang diadukan oleh Mawar tersebut.
“Itu dilakukan pelaku di dalam kamar ibu korban saat semuanya sedang tidur,” beber Damus.
Kemudian untuk barang bukti. Pihaknya telah mengamankan pakaian Mawar. Dan akibat perbuatan tersebut, AK dan EF dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHP. Dengan ancaman paling lama 15 tahun. (cps)



