Andi Harun Larang ASN Gunakan Fasilitas Negara Untuk Mudik

LARANG – Wali Kota Samarinda Andi Harun larang para ASN gunakan fasilitas negara untuk mudik lebaran.

SAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengingatkan para pejabat dan Aparatur Sipil Negara di lingkup pemerintahan setempat untuk tidak menggunakan fasilitas negara saat mudik lebaran.

Jelasnya, fasilitas negara yang dimaksud, baik kendaraan dinas roda dua maupun roda empat, hingga penggunaan anggaran daerah untuk keperluan mudik atau kepentingan pribadi.

“Pemerintah pusat telah memberikan kelonggaran mudik tahun ini tidak seperti dua tahun terakhir saat pandemi, namun kelonggaran tersebut tetap harus mentaati prosedur, khusus ASN dilarang mudik menggunakan kendaraan dinas,” ucapnya, Sabtu (30/4/2022).

Tambahnya, bagi ASN pada tanggal 9 Mei 2022 nanti, diharapkan para ASN disiplin karena hari pertama masuk kantor.

“Masuk kantor tepat pada waktunya dan saya yakin teman-teman ASN juga akan taat ada aturan tersebut,” katanya.

Andi Harus mengatakan akan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang melanggar ketentuan tersebut.

“Bagi pegawai yang kedapatan membawa kendaraan dinas, maka ada pelanggaran disiplin, mulai dari teguran tertulis secara berat dan sanksi lainnya,” serunya.

Dalam keputusan pemerintah, cuti bersama dan libur lebaran diberikan selama 11 hari, mulai tanggal 29 April hingga 9 Mei 2022. Jika ada ASN / PNS tidak segera kembali menjalankan tugas dan kewajibannya, maka juga akan diberikan sanksi.

“Untuk para ASN di Pemkot Samarinda yang menjalankan mudik diharapkan kembali paling lambat pada tanggal 8 Mei 2022 karena sehari kemudian para ASN sudah menjalani kerja seperti biasa, mereka juga diwajibkan ikut apel pagi,” jelasnya. (ADV)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *