
BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan memberikan kelonggaran kepada pengusaha angkutan berat untuk dapat lewat di wilayah jalan perkotaan pada siang hari. Diketahui kebijakan pelonggaran tersebut terkait desakan dari sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo).
Berdasarkan surat edaran Wali Kota Balikpapan sebelumnya truk dengan ukuran 10 roda ke atas hanya diperbolehkan melintas mulai pukul 22.00 Wita sampai pukul 05.00 Wita, baru boleh masuk ke dalam kota. Rupanya hal tersebut membuat pengemudi truk kesulitan mengisi bahan bakar.
Karena para pengemudi mengantre untuk mengisi solar pada jam 22.00 Wita. Dijelaskan Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud pihaknya saat ini tengah melakukan pembahasan bersama sejumlah instansi terkait, diantaranya Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltim dan Dinas Perhubungan.
Rencana pemberian kelonggaran tersebut adalah salah satu upaya dari pemerintah agar perekonomian di Kota Balikpapan tetap berjalan. Apalagi notabenenya, Kota Balikpapan adalah kota jasa.
“Sudah dibahas, makanya akan dilakukan pengkajian terlebih dahulu, dengan melibatkan Direktorat lalu lintas dan Dinas Perhubungan. Karena apapun bentuknya perekonomian di Kota Balikpapan ini harus tetap berjalan karena Balikpapan ini kan kota jasa,” jelasnya, Jumat (11/3/2022).
Meski begitu, tetap ada syarat yang harus dipenuhi oleh angkutan berat yang akan melintas di wilayah perkotaan pada siang hari. Diantara persyaratan tersebut adalah wajib diberikan pengawalan. Tentu saja mengingat keselamatan pengendara itu menjadi hal prioritas utama.
“Kita akan beri kelonggaran tapi kalau memungkinkan, dengan salah satu syaratnya adalah harus ada pengawalan,” katanya. (pcm)



