
BALIKPAPAN – Tiga orang pencuri tali kapal berhasil diamankan oleh Ditpolairud Polda Kaltim. Ketiganya yang berinisial AR (50), SE (43), dan KA (47), ditangkap pada Jumat (11/2/2022) lalu di kawasan Balikpapan Barat.
Tidak sampai disitu, aparat juga masih memburu dua pelaku lainnya berinisial AG (30) dan SA (40).
“Dua pelaku masih DPO. Kami juga mengamankan seorang penadah inisial R asal Samarinda. Jadi, tali kapal curian ini dijual ke Samarinda,” ungkap Direktur Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Tatar Nugroho saat pers rilis, Senin (14/2/2022) sore.
Sejumlah barang bukti diamankan. Diantaranya satu unit kapal klotok tanpa nama yang digunakan pelaku saat beraksi, serta sebuah unit linggis.
“Barang bukti lain ada satu roll tali tros warna kuning ukuran satu inci panjang 200 meter, dua roll jenis tali warna hijau ukuran dua inch 1/4 panjang 220 meter, satu roll tali tros warna merah ukuran satu inch panjang 100 meter, dan satu roll tali tros warna biru ukuran satu inci panjang 100 meter,” jelasnya.
Kasus bermula adanya laporan pencurian tali kapal asing MT Avalon yang diterima Ditpolairud. Kemudian ditindaklanjuti dengan membentuk tim untuk melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan inilah kemudian berhasil mengamankan para pelaku 2×24 jam tanpa perlawanan beserta barang bukti. Sementara, dari keterangan para pelaku, mereka mengaku kali ini melakukan aksinya.
Jelasnya lagi, para pelaku menuju target menggunakan kapal kelotok tanpa nama. Setibanya di lokasi, dua pelaku menunggu di kapal klotok, dan tiga orang lainnya naik ke atas kapal target.
“Sampai di atas kapal target, para pelaku yang tiga orang congkel gudang pakai linggis dan mengambil tali kapal yang masih baru. Harga jualnya bisa sampai ratusan juta,” serunya. (pcm)



