Babak Baru Pergantian Ketua DPRD Kaltim, Makmur Gugat Golkar 33 Miliar

Polemik pergantian Ketua DPRD Kaltim.

SAMARINDA – Kasus pergantian ketua DPRD Kaltim memasuki babak baru. Kuasa hukum Makmur HAPK mengajukan permohonan gugatan ke Pengadilan Negeri Samarinda, pada Selasa (19/10/2021).

Makmur HAPK diketahui menggugat pimpinan DPP, DPD maupun fraksi partai Golkar. Hal tersebut berdasarkan surat gugatan nomor perkara 204/Pdt.G/2021/PN.Smr.

Kelima pimpinan yang digugat antara lain ketua DPP Golkar Airlangga Hartarto, Sekretaris DPP Golkar Loedjwik FP, Ketua DPD Golkar Kaltim Rudy Mas’ud, Sekretaris DPD Golkar Kaltim Husni Fahruddin, dan Anggota DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud.

Kuasa hukum Makmur HAPK, Sinar Alam mengatakan bahwa pergantian ketua DPRD Kaltim sudah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai Golkar.

Hal tersebut berdasarkan kliennya yang tidak pernah ikut serta dalam rapat pleno yang membahas pergantian ketua DPRD Kaltim

“Bahwa pergantian ketua DPRD itu melalui rapat pleno, itu menurut AD ART dihadiri unsur pengurus atau hasil rapimnas pengambilan keputusan berdasarkan pleno dihadiri unsur DPP yang diberikan mandat,” ungkapnya, Selasa (19/10/2021).

Dijelaskan lebih lanjut, bermula pada kegiatan rapat pleno di kantor DPD Golkar Kaltim pada tanggal 25 Februari 2021 lalu, Makmur tidak pernah mendapatkan undangan mengikuti rapat pleno.

“Klien kami tidak menerima undangan dan tidak pernah dilibatkan. Walaupun tergugat tahu ketua harian DPD Golkar Kaltim berdasarkan surat keputusan hasil musda Golkar,” jelasnya.

Apalagi posisi Makmur sebagai ketua harian, otomatis berdasarkan ketentuan AD ART dan Keputusan Rapat Pimpinan Nasional V Partai Golkar tahun 2010 nomor : 02/RAPIMNAS V/GOLKAR/XI/2013 maka Makmur seharusnya dilibatkan.

“Sehingga perbuatan tergugat II (Rudy Mas’ud dan Husni Fahruddin) patut dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dengan segala akibat hukumnya,” serunya.

Tambahnya, Makmur HAPK menggugat pimpinan DPP Golkar dikarenakan menerima surat usulan dari DPD Golkar Kaltim tersebut.

“Oleh karena tergugat dua membuat surat usulan dari pleno tidak sah, kemudian dan bertentangan dengan peraturan pemerintah maka secara tergugat satu DPP Golkar patut untuk dikualifikasi sekaligus melawan hukum,” ungkapnya.

Karenanya, pihak Makmur pun menuntut ganti rugi kepada terlapor senilai Rp 3 miliar, dan kerugian immateriil mencapai Rp 33 miliar. (pry)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *