Sebanyak 4 Kasus Narkoba Diamankan di Samarinda, Salah Satunya Kepemilikan 30 Ribu Pil Double L

Barang bukti . (hms)

Samarinda – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda menggelar Press Release terkait hasil pengungkapan kasus Narkoba di wilayah hukum Polresta Samarinda pada Rabu (21/7/2021).

Kasat Reskoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian, menjelaskan dari hasil pengungkapan tersebut barang bukti yang ditemukan cukup banyak yaitu dari 4 kasus.

”Sebanyak 30.000 pil double L, 1kg bruto ganja, 850 gram sabu-sabu dan ada juga tembakau gorilla yang didapat merupakan bukti kerja keras Sat Narkoba Polresta Samarinda dalam memberantas narkoba,” ucapnya.

Ditambahkannya, dari 4 kasus tersebut telah di amankan 5 orang tersangka. Kelimanya saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut dan akan segera di limpahkan perkaranya ke tahap penuntutan.

“Tidak hanya barang bukti narkoba tersebut, barang bukti lainnya seperti uang tunai, handphone dan yang lainnya juga diamankan polisi”,tutupnya. (hms)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *