Komisi IV DPRD Kaltim Harap Pemerintah dan Yayasan Melati Dapat Temukan Solusi

Ketua komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub. (pry)

SAMARINDA – Pemindahan SMA Negeri 10 Samarinda sering menuai polemik dengan pemerintah. Namun dalam hal ini sudah hampir menemukan titik terang setelah Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (09/06/2021).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV Rusman Ya’qub, menerangkan para guru maupun siswa/siswi SMAN 10 Samarinda saat ini tetap melaksanakan PPDB online.

Tetapi untuk PPDB nantinya akan ada dua Zonasi yaitu wilayah kampus A di wilayah Kampus Melati Kecamatan Loa Janan Ilir. Sementara Kampus B dilakukan di wilayah Jalan Perjuangan kecamatan Samarinda Utara.

“Tapi begini persoalan ini kan beda soal. PPDB sudah ada mekanismenya kemarin itu ada keluhan masyarakat jangan dipindahkan. Itu aspirasi. Soal kebijakan pemerintah seperti apa itu urusan mereka kita backup,” ucapnya.

Kemudian, pihaknya juga menemukan fakta jika pihak pemerintah tidak memiliki dokumen resmi terkait kepemilikan bangunan SMAN 10 Samarinda. Namun untuk lahan tanahnya tetap dimiliki oleh Pemprov.

“Kalau menurut yayasan Melati bahwa gedung SMA 10 itu secara dokumen tidak ada fakta dokumen yang menunjukkan Pemerintah yang bangun. Maka itulah dasarnya minta dikosongkan gedung Kampus A itu karena itu bukan SMA 10 karea milik yayasan Melati,” terang Rusman.

Lebih lanjut Rusman sangat berharap, kedua belah pihak ini agar dapat segera menemukan solusi tepat terkait permasalahan yang terjadi. Karena mengingat dari pandangannya kedua pihak memiliki kekuatan hukum masing-masing.

“Tapi pemerintah anggapan bahwa mustinya tidak seperti itu juga terjemahnya. Aset itu finally milik Pemprov (tanahnya). Dua kutub ini berbeda. Makanya Pemerintah Provinsi segera untuk menyelesaikan masalah ini,” pungkasnya. (pry)

Editor: (dy)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *