
BALIKPAPAN – Seorang pria berinisial RA (28), terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum, lantaran nekat melakukan aksinya dengan membobol sebuah konter di Jalan Riko, Gang Aman, Balikpapan Barat, pada Sabtu (24/05/2021) lalu.
Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto menjelaskan, terungkapnya kasus itu berawal dari laporan korban. Barang-barang di konternya hilang dan mengalami kerugian sebesar Rp 9.364.000.
“Kami dapat laporan dari korban, konternya dibobol dengan cara merusak jendela menggunakan sebatang kayu. Pelaku mengambil sebuah tas yang berisi barang jualan di konter,” terang Kompol Totok, Kamis (27/05/2021) kemarin.
Berdasarkan dari laporan tersebut, anggota Polsek Balikpapan Barat bergegas untuk melakukan penyelidikan, dan petugas pun berhasil mengamankan pelaku yang berinisial RA di rumahnya yang berada di Jalan Letjen Suprapto, Baru Ulu, Balikpapan Barat.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, didapati barang bukti seperti yang dilaporkan korban. Yakni satu buah laptop, satu buah handphone, 13 lembar voucher Indosat, dan 28 lembar kartu perdana Axis,” ungkapnya.
Sejumlah barang hasil kejahatan tersebut rencananya akan dijual kembali oleh pelaku. Namun belum semua terjual, baru kartu perdana Axis yang sempat ia jual. Pelaku bersama barang bukti kemudian di bawa ke Polsek Balikpapan Barat untuk proses lebih lanjut.
“Ia sempat menjual kartu perdana, makanya kita kembangankan dari informasi itu.Dari pengakuannya, ia melakukan aksi itu untuk membantu pengobatan orang tuanya yang lagi sakit,” jelasnya.
Pelaku juga diketahui pernah mendekam di balik jeruji besi. Namun, sebelumnya kasus penganiayaan dengan vonis 6 bulan.
“Sudah pernah, kasus penganiayaan,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. (pcm)
Editor: (dy)





