Pria Pengangguran Diciduk Saat Bawa Sabu

pers rilis pengungkapan penangkapan DN yang membawa narkotika jenis sabu. (pcm)

BALIKPAPAN – Seorang pria pengangguran berinisial DN (35) terpaksa harua berurusan dengan Jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan setelah berhasil kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu pada Senin 29 Maret 2021.

Kasus ini berawal masyarakat yang memberikan informasi kepada salah satu anggota Satresnarkoba Polresta Balikpapan, bahwasannya kawasan Jalan AW Syahrani, Gang Baruna, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, sering menjadi tempat transaksi barang haram tersebut.

Wakasatresnarkoba Polresta Balikpapan Iptu Tri Ekwan Djuniarto dalam pers rilisnya menjelaakan, dari informasi yang didapat itu, petugas segera melakukan penyelidikan dan sudah mencurigai seseorang. Selanjutnya, petugas menghentikan dan melakukan penggeledahan terhadap pria yang berinisial DN tersebut.

“Ternyata dalam penggeledahannya ditemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam dashboard kendaraan berupa 11 paket sabu dengan berat 108 gram,” ucapnya, Kamis (01/04/2021).

Dari pengungkapan itu, petugas melakukan pengembangan ke rumah tersangka. Tepatnya di Jalan Alfalah, Baru Ilir, Balikpapan Barat. Hasilnya, petugas kembali mendapatkan barang bukti sabu-sabu dengan berat bruto 0,5 gram dalam kemasan plastik bening.

“Dengan demikian total barang bukti yang diamankan sebanyak 108,5 gram. Selain itu ada satu buah timbangan digital warna silver, satu buah sendokan yang terbuat dari sedotan plastik warna biru, dan dua bundel plastik klip warna bening yang tersangka simpan di dalam kotak,” ungkapnya.

Lebih lanjut, bersamaan dwngan barang bukti, pelaku selanjutnya digiring ke Mako Polresta Balikpapan untuk penyidikan lebih lanjut. Setelah diinterogasi, pelaku sendiri mengaku jika barang haram tersebut didapat dari seseorang yang disebut om Boy.

“Ia beli dari om Boy dengan harga satu gramnya Rp 1,1 juta. Om Boy yang dimaksud seseorang yang dia kenal melalui alat komunikasi saja. Saat ini sudah DPO dan masih kita laksanakan penyelidikan lebih lanjut,” ucap Iptu Tri.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dikurung selama enam sampai 20 tahun. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 tentang narkotika. (pcm)

Editor: (dy)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *