PPATK Endus Aliran Dana Hasil Jualan Narkoba Eks Dirtek Persiba Balikpapan, Dipakai untuk Menyuap Oknum Pegawai Pemerintah!

Eks Dirtek Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto. Sumber foto: Instagram

JAKARTA – Update terbaru kasus narkoba dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dialami oleh eks Direktur Teknik Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto. Update terbaru datang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pihak PPATK melacak aliran dan Catur Adi Prianto. Aliran dana itu diduga digunakan Catur untuk melakukan pencucian uang.

“Dengan pelacakan aliran dana, dapat diketahui pihak-pihak lain yang diduga terlibat, antara lain para pemasok, pengedar di bawahnya, serta penerima keuntungan lain dari transaksi narkotika,” ucap Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan Danang Tri Hartono dikutip dari Tempo, Minggu (16/3/2025).

Danang mengatakan, aliran dana itu digunakan untuk berfoya-foya, membeli aset pribadidan kendaraan bermotor. Dia menambahkan, aliran dana yang mengalir diduga digunakan Catur untuk menyuap oknum pegawai pemerintah. “Serta transaksi kepada oknum pegawai pemerintah yang diduga sebagai suap,” ujar Danang.

Sementara itu, Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Cahyo Hutomo mengatakan saat ini kasus peredaran narkotika dan TPPU Catur Adi masih dalam tahap penyidikan dan penyidik tengah melengkapi alat bukti.

“Sejauh ini masih dalam pendalaman semua, dukungan dari Kepala Lapas dan anggotanya sampai saat ini masih baik untuk kepentingan penyidikan,” kata Cahyo.

Bareskrim menyebut Catur Adi sebagai bagian dari jaringan bandar narkoba Hendra Sabarudin yang sudah menjadi tersangka pada September tahun lalu. Henda Sabarudin merupakan terpidana narkoba yang telah beroperasi dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tarakan sejak 2017 sampai 2024. (pry)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *