Polda Kaltim Gagalkan Peredaran 442 Gram Sabu di Kukar

Pers rilis pengungkapan peredaran 442 gram sabu yang berhasil digagalkan Polda Kaltim. pcm

BALIKPAPAN – Peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil dicegah kembali oleh Polda Kaltim. Dimana barang bukti sabu-sabu seberat 442 gram berhasil diamankan.

Wadir Dit Resnarkoba Polda Kaltim AKBP Rino Eko menjelaskan, kasus ini terjadi pada 23 Februari 2021 lalu di kawasan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Barang haram tersebut didapat dari seorang pria berinisial RA (25).

Bermodalkan informasi yang didapat dari masyarakat, Tim Opsnal Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kaltim langsung bergegas melakukan penyelidikan, hingga pelaku berhasil diamankan.

“Tersangka satu orang, diamankan di Desa Sebaya, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara. Total barang bukti sabu 442 Gram, disimpan dalam jok motor,” ucap AKBP Rino, saat pers rilis Rabu (03/03/2021).

Dari keterangan yang didapat dari pelaku, AKBP Rino mengatakan barang haram tersebut rencanannya akan diedarkan di wilayah Kukar. Tersangka mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial AS yang kini masuk DPO.

“Pemilik sabu ini berinisial AS, asal Kota Samarinda. Sekarang sudah masuk dalam DPO kepolisian,” ungkapnya.

Ditambahkan oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, bahwa hasil dari tangkapan tersebut bisa dikatakan sangat berhasil karena telah menyelamatkan ribuan masyarakat Kaltim dari bahaya narkoba.

“Bisa selamatkan sebanyak 2.210 jiwa di Kaltim dari bahaya narkoba,” tambahnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 UU no 35 th 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal 10 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (pcm)

Editor: (dy)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *