Dalam Waktu Dekat Ini, DPRD Kaltim Akan Segera Lakukan Sosialisasi Perda

Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo. (pry)

SAMARINDA – Fungsi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) yang utama ialah untuk membentuk sebuah peraturan daerah (Perda) untuk Kaltim, dan bukan hanya mengawasi dari setiap kebijakan yang dilakukan Pemerintah Provinsi.

Oleh karenanya, dalam pembentukan perda ini juga tidak bisa langsung jadi, dan semua itu butuh proses saat anggota dewan dalam merumuskan sebuah peraturan daerah.

Salah satunya seperti membentuk suatu panitia khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk menggodok rancangan yang akan disusun dalam pembentukan perda nanti. Bahkan beberapa Raperda telah disetujui untuk menjadi perda.

DPRD Kaltim kini tengah berencana untuk memberikan sosialisasi tentang perda tersebut kepada masyarakat maupun pejabat daerah. Hal ini bertujuan agar masyarakat lebih bisa memahami dan tidak terjadinya masalah kedepannya.

Hal tersebut seperti yang dikatakan Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, bahwa sosialisasi perda ini nantinya dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Sekitar tanggal lima sampai tujuh DPRD akan menyosialisasikan perda ke masyarakat.

“Dari usulan Raperda, tentu ada pansus-pansus yang bekerja. Tentunya kami nanti ada kunjungan-kunjungan juga. Jadi penjadwalan kunjungan kerja Pansus pun ada,” ucap Sigit Wibowo, Selasa (02/03/2021).

Lebih lanjut, hingga kini masih ada tiga raperda yang masih perlu di revisi. Ketiga raperda tersebut antara lain penyelenggaran pemerintah berbasis sistem teknologi dan informasi, tata cara penyusunan pembentukan program pembangunan daerah, dan pengelolaan barang milik daerah. Sehingga totalnya ada 4 dan diparipurnakan 3 kali.

“Dari pimpinan DPRD Kaltim, akan memberi surat ke fraksi untuk menunjuk anggotanya menjadi perwakilan di Pansus. Tadi juga ada soal sosialisasi Perda,” jelasnya.

Untuk Senin (01/03/2021) digelar rapat banmus dengan beberapa anggota. Dalam rapat tersebut membahas persiapan usulan rancangan peraturan daerah (raperda). Sebab ada 1 inisiatif dari DPRD Kaltim, yakni raperda penyelenggaraan ketahanan keluarga. (pry)

Editor: (dy)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *