
BALIKPAPAN – Warga kawasan Jalan Hendriawan, Kelurahan Mekarsari sebelumnya dikagetnya dengan adanya penjambretan yang telah terjadi. Kejadian tersebut tepatnya berdekatan dengan SDN 013 Balikpapan Tengah, pada Rabu (20/01/2021) lalu sekitar pukul 10.00 Wita.
Dari kronologi pelaporan kejadian yang didapat, Waka Polresta Balikpapan AKBP Sepbril Sesa menjelaskan pelaku berjumlah dua orang, berinisial RZ (21) dan AD (17) yang tengah melihat korban sedang bermain handphone di lokasi kejadian. Melihat kesempatan tersebut, dua sekawan yang sedang mengendarai sepeda motor itu mendekati dan langsung merampas handphone milik sang korban.
“Modusnya dengan cara mendekati, kemudian merampas handphone korban,” ucapnya saat pers rilis, Rabu (17/02/2021).
Lebih lanjut setelah melancarkan aksinya, berbekal laporan dari korban pihak Kepolisian langsung bergegas untuk memburu kedua pelaku tersebut. Tidak memakan waktu lama, sekawan tersebut laghsung diciduk oleh aparat.
“Ada dua orang, satu anak di bawah umur,” ungkapnya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit motor yang digunakan pelaku saat beraksi serta handphone milik korban yang dijambret.
“Barang bukti handphone belum berpindah tangan, masih dikuasai oleh pelaku,” ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan aksi kejahatannya, kini kedua pelaku mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Balikpapan. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun kurungan penjara. (pcm)
Editor: (dy)





