Polda Kaltim Gagalkan Peredaran Ribuan Gram Narkotika

Dalam pers rilis, Polda Kaltim tunjukan barang bukti narkotika. (pcm)

BALIKPAPAN – Sebanyak empat orang berhasil diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim. Dimana barang bukti narkotika yang diamankan berjenis sabu-sabu seberat 1.505 gram dan ekstasi sebanyak 21 butir telah diamankan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan sejak tanggal 27-29 Januari 2021. Pertama di Kota Samarinda dengan mengamankan dua orang tersangka berinisial S alias W dan F alias I. Bersama dengan barang bukti kurang lebih 1,5 kilogram sabu-sabu.

“Awalnya informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran sabu di Samarinda. Dan kami menangkap dua tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor membawa sabu,” ungkap Rickynaldo, dalam pers rilis yang digelar pada, Selasa (02/02/2021).

Lebih lanjut, dirinya juga mengungkapkan kedua masih di wilayah Samarinda. Namun untuk barang bukti adalah tiga bungkus ekstasi dengan tersangka berinisial A alias B yang ditangkap di tempat kosnya. Setelah itu petugas melakukan pengembangan penyelidikan ke wilayah Bontang. Seorang tersangka berinisial IR alias AN (18) diamankan dengan barang bukti 19 paket sabu-sabu.

“Ini juga hasil pengembangan informasi dari masyarakat. Jadi, tiga tersangka diamanakan di Samarinda, satu di Bontang. Untuk total berang bukti yang diamankan sebanyak 1.505,18 gram atau 1,5 kilogram sabu dan ekstasi 21 butir,” ungkapnya.

Menurut Kombes Pol Rickynaldo, setelah melihat barang bukti yang diamankan tersebut, dapat menyelamatkan ribuan orang dari dampak yang diakibatkan oleh narkotika itu sendiri.

“Ya, bisa menyelamatkan sekitar 7.529 orang dari bahaya narkoba jenis sabu dan 21 orang jenis ekstasi, karena satu butir ekstasi ukurannya untuk satu orang,” ucapnya.

Atas menanggung segala perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup,” tandasnya. (pcm)

Editor: (dy)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *