
BALIKPAPAN – Usai melapor secara resmi atas pelecehan profesi jurnalis ke Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Balikpapan, Rabu (6/1/2021) lalu. Pekerja media lokal Balikpapan yang mengalami tindak pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak yang sebelum diberikan mutasi dan demosi menjadi cleaning service dan loper koran juga mengadukan nasibnya ke Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Balikpapan, pada Jumat (8/1/2021) Siang, tepatnya pukul 13.30 Wita.
Perwakilan pekerja yang juga Ketua Sarikat Buruh Media Balikpapan (SBMB), Rusli mewakili rekan seprofesi menilai kebijakan demosi yang dilakukan manajemen perusahaan media tempat mereka bekerja, dinilai sangat melecehkan profesi jurnalis.
Apalagi demosi menjadi cleaning servis dan loper koran dilakukan secara sepihak oleh direktur perusahaan.
“Teman-teman merasa kebijakan perusahaan sungguh keterlaluan dan mengedepankan ego pribadi seorang direktur. Demosi menjadi cleaning servis dan loper koran secara sepihak, benar-benar diluar kewajaran. Kami melapor ke AJI, agar kejadian ini tak terulang di media lain. Ya sekalian mengingatkan juga perusahaan kami, kebijakan ini ngawur. Kebijakan suka-suka,” seru Rusli saat pelaporan sekaligus diskusi virtual, Jumat (8/1/2021).
Tambahnya, hal tersebut diluar kewajaran dan dilakukan agar pekerja merasa tidak nyaman bekerja dan enggan menjalankan tugasnya. Lalu dianggap mangkir dan akhirnya menjadi alasan untuk menyatakan pekerja mengundurkan diri.
“Akal-akalan saja demosi ini. Jika memang perusahaan tak menginginkan kami lagi bekerja, ya di PHK saja. Jika tak punya uang bayar pesangon, ya bisa dibahas secara kekeluargaan. Jangan dibeginikan, wartawan kok dijadikan loper koran. Redaktur dan layouter dijadikan cleaning servis. Pelecehan sekali, kami punya kompetensi,” tegasnya lagi.
Sementara itu, Ketua AJI Kota Balikpapan Devi Alamsyah didampingi Sekretaris Teddy Rumengan mengapresiasi laporan teman-teman wartawan. Dia mengaku sangat prihatin dan menyayangkan hal tersebut.
“Jurnalis ini sebuah profesi penting. Adanya demosi jadi loper koran dan cleaning servis menurut saya sangat memprihatinkan dan tidak dibenarkan apapun alasannya. Jangan sampai profesi jurnalis tergadaikan dengan pekerjaan lain, jika itu terjadi sangat disayangkan,” ucap Devi.
Dengan resminya laporan masuk, AJI Balikpapan akan melakukan pendampingan sebagai bentuk support kepada profesi jurnalis. Nantinya, laporan soal demosi ini akan ditindaklanjuti secara internal untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya.
“Demosi ini sudah pelecehan profesi. Setelah rapat internal dengan pengurus AJI untuk mengambil langkah selanjutnya. Dalam waktu dekat, kami akan bersurat kepada perusahaan media yang dilaporkan ke kami,” ungkapnya.
Sementara itu, Majelis Pertimbangan Etik AJI Balikpapan, Tri Widodo akan melakulan telaah kasus bersama divisi lainnya di AJI. Jurnalis senior Kota Minyak ini pun berharap wartawan yang merasa perjuangan ingin lebih maksimal, bisa juga bersurat langsung ke Dewan Pers di Jakarta.
“Apalagi perusahaan anda telah terverifikasi oleh Dewan Pers. Teman-teman bisa melaporkan ke sana (Dewan Pers) agar bisa ditindaklanjuti Dewan Pers ke perusahaan media tersebut. Kalau terbukti melanggar, bisa disanksi dengan pencabutan verifikasi,” serunya. (ar)



